BACAAJA, BANDUNG – Kebiasaan merokok di kalangan pelajar kembali menjadi perhatian setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyinggung syarat penerima bantuan pendidikan bagi siswa yang masuk ke sekolah swasta melalui program Pemprov Jabar.
Dalam pernyataannya, Dedi menegaskan bahwa siswa yang menerima subsidi pendidikan dari pemerintah harus menunjukkan perilaku yang baik dan mematuhi aturan yang berlaku.
Salah satu hal yang disorot adalah kebiasaan merokok. Menurut Dedi, bantuan dari negara seharusnya diberikan kepada siswa yang mampu menjaga sikap dan menjauhi perilaku yang dianggap tidak mendukung proses pendidikan.
Ia bahkan secara terbuka menyebut bahwa siswa yang sudah merokok tidak layak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Pernyataan itu langsung menjadi perhatian karena disampaikan bersamaan dengan peluncuran program bantuan pendidikan bagi puluhan ribu siswa di Jawa Barat.
Menurut Dedi, bantuan pendidikan bukan hanya soal membantu biaya sekolah, tetapi juga menjadi sarana untuk membentuk karakter generasi muda.
Karena itu, penerima bantuan diharapkan tidak hanya aktif belajar, tetapi juga memiliki perilaku yang sesuai dengan norma yang berlaku.
“Kalau sudah merokok, ya bayar sendiri saja,” ujar Dedi saat menjelaskan pandangannya mengenai syarat penerima subsidi pendidikan.
Pernyataan tersebut muncul di tengah langkah besar Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggandeng sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak tertampung di SMA dan SMK negeri.
Sebanyak 1.015 sekolah swasta telah menandatangani kerja sama dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk ikut menerima siswa dalam program tersebut.
Kolaborasi ini dilakukan sebagai solusi atas keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang setiap tahun menjadi persoalan saat penerimaan murid baru.
Dedi mengatakan sekolah swasta telah menunjukkan komitmen dengan membuka ruang bagi siswa yang belum mendapatkan sekolah.
Menurutnya, kerja sama ini membuktikan bahwa sekolah swasta menjadi bagian penting dalam pemerataan akses pendidikan di Jawa Barat.
Pemerintah memperkirakan sekitar 70 ribu hingga 80 ribu siswa akan mendapatkan tempat belajar melalui program tersebut.
Agar siswa tidak terbebani biaya pendidikan, Pemprov Jabar menyiapkan bantuan berupa beasiswa yang diberikan secara perorangan.
Dana bantuan nantinya langsung disalurkan kepada sekolah berdasarkan jumlah siswa yang tercatat sebagai penerima program.
Nilai bantuan yang diberikan mencapai Rp2,7 juta untuk setiap siswa.
Dana tersebut terdiri dari Rp1,5 juta untuk dana sumbangan pendidikan dan Rp1,2 juta untuk membantu pembayaran SPP selama satu tahun.
Dengan skema itu, siswa yang masuk ke sekolah swasta tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya yang terlalu besar.
Dedi memastikan anggaran untuk program tersebut sudah tersedia dan tinggal dilakukan penyesuaian di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Beberapa alokasi anggaran yang belum mendesak bahkan bisa digeser sementara demi memastikan program pendidikan berjalan lebih dulu.
Menurutnya, keberlangsungan pendidikan puluhan ribu siswa jauh lebih penting untuk segera ditangani.
Meski demikian, pemerintah tetap ingin bantuan yang diberikan disertai dengan pembinaan karakter kepada para penerimanya.
Karena itulah syarat mengenai perilaku siswa ikut menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah.
Selain merokok, siswa penerima bantuan juga diharapkan tidak melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan aturan sekolah maupun norma sosial.
Dedi menilai bantuan negara harus mendorong lahirnya generasi yang sehat, disiplin, dan bertanggung jawab.
Pandangan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa program bantuan pendidikan tidak hanya berorientasi pada aspek akademik semata.
Pemerintah juga ingin memastikan bahwa siswa penerima bantuan memiliki komitmen untuk menjalani kehidupan sekolah dengan baik.
Di sisi lain, program ini membawa harapan baru bagi ribuan keluarga yang sebelumnya khawatir anak mereka tidak mendapatkan sekolah setelah proses seleksi negeri berakhir.
Dengan dukungan lebih dari seribu sekolah swasta, peluang siswa untuk tetap melanjutkan pendidikan menjadi semakin terbuka.
Kini perhatian tertuju pada pelaksanaan program di lapangan, termasuk bagaimana syarat dan mekanisme penerima bantuan akan diterapkan kepada para siswa yang berhak mendapatkannya. (*)

