BACAAJA, JAKARTA- Karier politik Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel ambruk dalam sekejap. Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Prabowo Subianto langsung mencopotnya dari kursi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Jumat (22/8) malam.
Sehari sebelumnya, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan uang sekitar Rp170 juta, 2.201 dolar AS, sejumlah pecahan mata uang asing, serta 22 unit kendaraan.
Pada Jumat siang (22/8), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan tersangka terhadap 11 orang, termasuk Noel. Praktik pemerasan itu disebut sudah berlangsung sejak 2019. Noel bersama 10 tersangka lainnya ditahan untuk 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rutan KPK.
Keputusan Presiden
Beberapa jam setelah pengumuman tersebut, Presiden Prabowo Subianto meneken Keputusan Presiden tentang pemberhentian Noel dari jabatan Wamenaker. “Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Seluruh proses hukum selanjutnya kami serahkan kepada KPK,” ujar Menteri Sekretaris Negara sekaligus Jubir Presiden, Prasetyo Hadi.
Prasetyo menegaskan, Presiden ingin kasus ini menjadi alarm bagi jajaran kabinet. “Bapak Presiden menekankan agar semua pejabat bekerja keras, jujur, dan serius dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Setelah resmi ditahan, Noel menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo. Ia membantah terlibat langsung dalam pemerasan dan menegaskan dirinya tidak terkena OTT. Bahkan, Noel sempat berharap mendapat amnesti dari Presiden.
Namun, keputusan tegas Prabowo memperlihatkan bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat yang tersandung kasus korupsi. Jabatan hilang, proses hukum pun menanti. (*)