BACAAJA, JAKARTA – Banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan sekadar bencana musiman. Polanya berulang, dampaknya makin luas, dan sinyal bahayanya kian terang. Banyak pihak menilai, ini bukan lagi soal hujan deras semata.
Akar persoalan justru mengarah ke tata kelola perizinan yang tak selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, terutama di kawasan sub daerah aliran sungai. Ketika izin terus keluar tanpa hitung-hitungan ekologis, risiko bencana tinggal menunggu waktu.
Guru Besar IPB University, Chusnul Arif, menilai kondisi tersebut mencerminkan kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada keberlanjutan. Pengawasan di lapangan lemah, audit ekologis kurang jalan, sementara AMDAL sering berhenti di atas kertas.
Masalah makin kompleks karena pembangunan ekonomi masih bertumpu pada pola ekstraktif. Hutan dibuka, lahan dikapling, sungai kehilangan fungsi alaminya. Alam akhirnya menanggung beban yang kelewat batas.
Di sisi lain, ruang publik ikut menyempit. Tanah dan air yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan justru dikuasai kepentingan usaha. Masyarakat di hilir pun jadi pihak paling rentan ketika bencana datang.
Chusnul Arif mengingatkan, terlalu mudah menyalahkan faktor alam seperti siklon tropis. Padahal, ada problem sistemik dalam tata kelola yang terus diabaikan. Hujan ekstrem hanya pemicu, bukan biang utama.
Penanganan pascabencana pun dinilai masih reaktif. Bergerak cepat saat banjir datang, tapi minim upaya pencegahan jangka panjang. Begitu air surut, isu perlahan tenggelam.
Janji pencabutan izin dan evaluasi kebijakan sering muncul setelah bencana. Namun, publik bertanya-tanya, apakah itu langkah nyata atau sekadar wacana sesaat.
Koordinasi antar lembaga juga kerap tersendat. Birokrasi yang kaku membuat penyaluran bantuan tak selalu mulus. Di lapangan, korban butuh kecepatan, bukan tarik-ulur kewenangan.
Guru Besar Kehutanan USU, Muhammad Basyuni, menyoroti minimnya edukasi kebencanaan. Kasus warga yang terjebak banjir bandang di dalam mobil menunjukkan rendahnya pemahaman risiko, terutama di wilayah rawan.
Tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir jadi bukti nyata rusaknya fungsi hutan. Sungai yang seharusnya membawa air jernih justru menyeret pasir, batu, hingga batang kayu besar.
Menurut Basyuni, kayu-kayu itu bukan muncul tiba-tiba. Bisa berasal dari pembalakan liar, penebangan legal yang tak terkendali, hingga praktik pencucian kayu yang terorganisir.
Hutan dalam DAS sejatinya punya peran vital. Kanopi pohon menahan air hujan, akar menyerap dan menyimpan air, lalu melepaskannya perlahan. Saat fungsi ini rusak, banjir bandang jadi ancaman nyata.
Jika kawasan hulu tak segera dipulihkan, bencana serupa sangat mungkin terulang. Bahkan, dampaknya bisa lebih parah saat cuaca ekstrem kembali terjadi.
Sebagai jalan keluar, Chusnul Arif mendorong perubahan paradigma. Tata kelola berkelanjutan harus jadi pegangan utama, bukan sekadar jargon.
Moratorium aktivitas ekstraktif di hulu DAS, penetapan DAS sebagai basis perencanaan pembangunan, serta reboisasi besar-besaran dinilai mendesak untuk dilakukan.
Tak kalah penting, penegakan hukum harus tegas. Tanggung jawab perusahaan perlu ditelusuri lewat investigasi spasial, lalu dibarengi kewajiban pemulihan ekologis.
Pada akhirnya, bencana banjir di Sumatera adalah peringatan keras. Selama pembangunan masih mengabaikan keseimbangan alam, banjir bandang bukan soal “jika”, tapi tinggal menunggu “kapan” terulang lagi. (*)


