BACAAJA, PATI- Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pati lagi-lagi bikin heboh. Ada pejabat eselon II yang biasanya punya jabatan strategis, tiba-tiba “turun kasta” jadi staf biasa.
Kejadian janggal ini langsung disorot Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati. Dalam rapat di DPRD Pati, Kamis (21/8), tiga ASN hadir kasih kesaksian: Agus Eko Wibowo, Srini Yuani, dan Agil Tri Cahyani. Ketiganya cerita soal mutasi yang mereka alami.
Agus, misalnya, sebelumnya Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, sekarang cuma staf biasa di Dinas Arsip dan Perpustakaan. Srini, yang dulu Kepala Seksi di Dinas PMD, dipindah jadi penelaah teknis di Kecamatan Margorejo. Sementara Agil, eks Kasubbag Program dan Keuangan Inspektorat, sekarang juga “diturunkan” ke posisi teknis di Dinas Ketahanan Pangan.
Anggota Pansus, Muslihan, nggak segan nyebut kebijakan itu zalim. “Ada pejabat eselon II yang langsung diturunkan jadi staf, ini jelas nggak wajar,” tegasnya. Nggak cuma soal jabatan, mutasi guru juga ikut disorot.
Tidak Realistis
Ada kasus guru dipindahtugaskan jauh dari rumah sampai sempat kecelakaan sebelum akhirnya SK mutasinya dicabut lagi. “Ini kebijakan nggak realistis dan bisa membahayakan ASN,” lanjut Muslihan.
Agus Eko juga blak-blakan. Ia bilang tuduhan dirinya menghilangkan dokumen daerah hanyalah alasan. “Semua dokumen ada lengkap, saya serahkan waktu serah terima jabatan. Nggak ada yang hilang,” ucapnya. Agil ikut menambahkan kalau justru kinerja Inspektorat membaik saat Agus menjabat. “Pati malah jadi nomor satu di Jateng bahkan nasional dalam tindak lanjut rekomendasi BPK,” katanya.
Pansus DPRD menilai pola mutasi ini banyak janggal dan jauh dari prinsip profesionalitas maupun asas keadilan. Rapat lanjutan bakal digelar untuk ngulik lebih jauh kebijakan mutasi ASN ala Bupati Sudewo. (*)