Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: SK Kepengurusan Megawati Soekarno Putri Kembali Digugat
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

SK Kepengurusan Megawati Soekarno Putri Kembali Digugat

Berkali ulang kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan digugat oleh 'kadernya'. Internal menilai, gugatan itu bermuatan politis dengan tujuan melemahkan kelembagaan partai dan Megawati Soekarno Putri sebagai Ketum.

baniabbasy
Last updated: Juli 2, 2025 7:54 pm
By baniabbasy
3 Min Read
Share
SK pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan kembali digugat oleh kadaernya.
SK pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan kembali digugat oleh kadaernya.
SHARE

SURAT Keputusan (SK) terkait pengesahan perpanjangan pengurus DPP PDI Perjuangan, yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) kembali digugat. Dan pada Rabu (2/7/2025), sidang atas gugatan itu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Penggugatnya adalah Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo yang mengaku ‘kader’ PDI Perjuangan. Kuasa hukumnya, Anggiat BM Manalu yang tak lain adalah kuasa hukum penggugat sebelumnya. Pihak tergugat Kemenkumham RI dan tergugat intervensi PDI Perjuangan.

Sayangnya, sidang atas gugatan pada Rabu (2/7/2025) ditunda lantaran ahli dan saksi dari pihak penggugat tidak hadir.

Sebagai informasi, materi gugatan perkara ini sebagaimana dalam teregister dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT, menggugat Kemenkumham RI lantaran mengesahkan kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025.

Dalam sidang kemarin, seyogyanya penggugat menghadirkan saksi dan ahli. Namun sampai majelis hakim PTUN Jakarta membuka persidangan, saksi dan ahli yang diajukan penggugat tidak menampakkan batang hidungnya. Sementara tergugat, yakni Kemenkumham RI menyerahkan dua alat bukti tambahan ke majelis.

Bukan kali ini saja SK perpanjangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan perioe 2024-2025, digugat oleh orang yang mengaku sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih ini. Pada 9 September 2024, sejumlah “kader” bernama Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujo menggugat kepengurusan DPP partai besutan Megawati Soekarno Putri ke PTUN Jakarta. Nomor perkara gugatan ini 311/G/2024/PTUN/JKT teregister di PTUN Jakarta.

Namun gugatan itu akhirnya dicabut para penggugat karena merasa dijebak oleh Anggiat BM Manalu. Para penggugat ini dimintai Anggiat untuk tandatangan atas materai pada kertas kosong. Ternyata kertas kosong itu digunakan untuk surat kuasa mengajukan gugatan ke PTUN oleh Anggiat BM Manalu.

Selaku pihak tergugat intervensi, PDI Perjuangan tidak ambil pusing dengan gugatan tersebut. Juru Bicara DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy mengatakan, gugatan itu dilayangkan pengacara yang kurang kerjaan.

Tidak jauh berbeda dengan gugatan sebelumnya, Roni menilai bahwa gugatan ini juga dilayangkan oleh kader fiktif.

Anggota Tim Hukum DPP PDI Perjuangan,Johannes Obrlin Tobing menilai bahwa gugatan terhadap SK perpanjangan kepengurusan partai sarat dengan muatan politik.

Selain itu, gugatan dinilai cacat hukum lantaran diajukan jauh dari tenggat Waktu pengajuan gugatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Gugatan seharusnya diajukan minimal 90 hari sejak SK diterbitkan. Karena SK kepenurusan terbit pada Juli 2024, sehingga ketika SK tersebut digugat pada 2025, mestinya langsung gugur tanpa menunggu proses sidang.

Namun kenyataannya, PTUN mengabulkan gugatan tersebut dan menggelar sidang. Wajar jika Johannes dan Tim Hukum DPP PDI Perjuangan menilai adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mencoba melemahkan posisi kelembagaan partai, terutama posisi Ketua Umum Megawati Soekarno Putri.

Siapa kira-kira pihak yang ingin melemahkan kelembagaan PDI Perjuangan dan Megawati Soekarno Putri?(*)

You Might Also Like

Semarang Lagi Ramai, Target Wisatawan Dikit Lagi Tembus

Nih 7 Cara Anti-Mager Biar Kamu Produktif Lagi, Wajib Baca!

Desa Kecil Rasa Surga, Hidden Gem Dunia Bikin Betah

Bukan Mistis: Tahi Lalat Bisa Kasih Kode, Ini 5 Penyakit yang Perlu Diwaspadai

Begini Hasil OTT KPK! 6 Orang Digelandang, ke Gedung Merah Putih

TAGGED:kader penggugat megawatiMegawati digugat kadernyaSK kepengurusan PDI P digugat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PSSI Buka Tender Apparel Timnas, Era Baru Jersey Garuda Segera Dimulai
Next Article Kelelawar Bersarang di Atap Rumah? Waspadai Ancaman Penyakit Menular dari Hewan ke Manusia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pengunjung taman lele yang sedang berfoto di tulisan I LOVE TAMAN LELE. Rabu (24/12/2025). (dul)
Plesir

Jejak Sejarah Taman Lele Semarang: dari Kisah Perang Jawa hingga Jadi Kampung Wisata

Desember 24, 2025
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
Unik

Korupsi BUMD Cilacap, Kejati Buka Peluang Adanya Tersangka Baru

Juni 20, 2025
Unik

Perempuan di Jepang Cinta Mati ke AI: Nikah Virtual, Bahagia Gak Ya?

Desember 17, 2025
Unik

Neuroscience: Unlocking the Brain’s Secrets

September 19, 2023

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: SK Kepengurusan Megawati Soekarno Putri Kembali Digugat
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?