Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Cek Syarat Penerima dan Cara Terima Bantuan Subsidi Upah
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Cek Syarat Penerima dan Cara Terima Bantuan Subsidi Upah

T. Budianto
Last updated: Juni 5, 2025 7:44 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Ilustrasi penyaluran bantuan subsidi upah di Kantor Pos. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, JAKARTA– Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni dan Juli 2025 sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional. Program ini menyasar para pekerja bergaji rendah dan guru honorer untuk menjaga daya beli, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Penyaluran BSU dijadwalkan mulai pada 5 Juni 2025. Bantuan sebesar Rp150.000 akan diberikan setiap bulan selama dua bulan berturut-turut, yakni Juni dan Juli, kepada jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

Program ini menyasar sekitar 17 juta pekerja serta 3,4 juta guru honorer yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSU 2025:

Syarat Penerima BSU Juni 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai wilayah tempat bekerja.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
  6. Bekerja di wilayah prioritas penerima BSU sesuai kebijakan pemerintah.

Cara Cek Status Penerima BSU:

Pengecekan dilakukan secara daring melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi laman kemnaker.go.id.
  2. Daftar akun jika belum memiliki. Pastikan data diri dan nomor ponsel sesuai.
  3. Masuk ke akun yang telah terdaftar.
  4. Lengkapi profil dengan data pribadi, status perkawinan, foto, dan lokasi kerja.
  5. Setelah profil lengkap, notifikasi status BSU akan muncul mengikuti tahapan berikut:

Tiga Tahap Penyaluran BSU:

  • Tahap 1: Terdaftar
    Data pekerja yang masuk akan diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan. Jika sesuai, status berubah menjadi “calon penerima BSU”.
  • Tahap 2: Ditetapkan
    Calon penerima yang lolos verifikasi akan ditetapkan secara resmi sebagai penerima BSU.
  • Tahap 3: Penyaluran
    Dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening bank penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

BSU 2025 menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi nasional. (*)

You Might Also Like

Nyeri Sehabis Makan Santan? Bisa Jadi Empedu Lagi Kasih Kode

Mau Wajah Terjaga? Ini Langkah Ringkas Biar Kinclong Sepanjang Hari

Ginjal Tetap Aman, Deretan Makanan Ini Diam Diam Menjaga

Skandal Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, JCW: Harus Diusut Juga Pencucian Uangnya

Kisah Mahar Fantastis Mbah Tarman Berujung Rumit, Akhirnya Terkuak Begini Ceritanya

TAGGED:guru honorerheadline 3prabowo subiantosri mulyanisubsidi upah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BNPT: Waspadai Penyebaran Paham Radikal di Ruang Digital
Next Article Cristiano Ronaldo menyundul bola ke arah gawang Jerman dalam pertandingan UEFA Nation's Leaguge di Allianz Arena, Munich, Jerman, Kamis 5/6/2025 Antar Portugal Ke Final, Ronaldo Belum Habis

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

900 Pelari, Rp 4,5 Miliar Ikut ‘Lari’ ke Desa

Iswar Dorong ITMI Perjuangkan Hak Tunanetra

Lintasan Baru KEK Batang Bikin Pereli Ketagihan

Sultan Agung Fun Run Diserbu Peserta, Ada yang Lari demi Scoopy

Sahoun Purwokerto, Langka tapi Rasanya Nampol

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Plesir

Borong Penghargaan, Jateng Ngebut Bangun Kawasan Industri Halal

Juli 7, 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa tidak memenuhi panggilan KPK sebaagi saksi korupsi dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021 2022
Unik

Hari Ini Khofifah Diperiksa KPK soal Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim

Juli 10, 2025
Tips

Rumah Bau Wangi Malah Tikus Kabur, Ramuan Dapur Jadi Andalan

Mei 24, 2026
Unik

Korlantas & Kemenhub Gaspol Menuju Zero ODOL 2027, Safety Week Jadi Alarm Keselamatan Jalan

Agustus 27, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Cek Syarat Penerima dan Cara Terima Bantuan Subsidi Upah
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?