Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Cek Syarat Penerima dan Cara Terima Bantuan Subsidi Upah
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Cek Syarat Penerima dan Cara Terima Bantuan Subsidi Upah

T. Budianto
Last updated: Juni 5, 2025 7:44 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Ilustrasi penyaluran bantuan subsidi upah di Kantor Pos. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, JAKARTA– Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni dan Juli 2025 sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional. Program ini menyasar para pekerja bergaji rendah dan guru honorer untuk menjaga daya beli, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Penyaluran BSU dijadwalkan mulai pada 5 Juni 2025. Bantuan sebesar Rp150.000 akan diberikan setiap bulan selama dua bulan berturut-turut, yakni Juni dan Juli, kepada jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

Program ini menyasar sekitar 17 juta pekerja serta 3,4 juta guru honorer yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSU 2025:

Syarat Penerima BSU Juni 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai wilayah tempat bekerja.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
  6. Bekerja di wilayah prioritas penerima BSU sesuai kebijakan pemerintah.

Cara Cek Status Penerima BSU:

Pengecekan dilakukan secara daring melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi laman kemnaker.go.id.
  2. Daftar akun jika belum memiliki. Pastikan data diri dan nomor ponsel sesuai.
  3. Masuk ke akun yang telah terdaftar.
  4. Lengkapi profil dengan data pribadi, status perkawinan, foto, dan lokasi kerja.
  5. Setelah profil lengkap, notifikasi status BSU akan muncul mengikuti tahapan berikut:

Tiga Tahap Penyaluran BSU:

  • Tahap 1: Terdaftar
    Data pekerja yang masuk akan diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan. Jika sesuai, status berubah menjadi “calon penerima BSU”.
  • Tahap 2: Ditetapkan
    Calon penerima yang lolos verifikasi akan ditetapkan secara resmi sebagai penerima BSU.
  • Tahap 3: Penyaluran
    Dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening bank penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

BSU 2025 menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi nasional. (*)

You Might Also Like

Mau Coba Keong Sawah Rebus Rempah? Ini Takjil Legendaris Purwokerto

Agenda Besar Jokowi: Exit Strategi dan “Menolak Punah”

Ketua Partai Hanura Jateng Dapat Setoran dari Layanan Striptis?

5 Kain Paling Nyaman buat Outfit Sehari-hari, Jangan Salah Pilih!

Ngontrak “Gratisan” di Basement Rumah Orang, Pria Ini Kena Denda Rp1,2 Miliar

TAGGED:guru honorerheadline 3prabowo subiantosri mulyanisubsidi upah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BNPT: Waspadai Penyebaran Paham Radikal di Ruang Digital
Next Article Cristiano Ronaldo menyundul bola ke arah gawang Jerman dalam pertandingan UEFA Nation's Leaguge di Allianz Arena, Munich, Jerman, Kamis 5/6/2025 Antar Portugal Ke Final, Ronaldo Belum Habis

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

Perbaikan Jalan Provinsi, Pemprov Dapat Suntikan Anggaran Rp200 Miliar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Makan Bergizi Gratis Renggut Korban, Ratusan Siswa di Bogor Keracunan

Mei 10, 2025
Viral

Cincin Api Nongol Lagi Tapi Indonesia Cuma Kebagian Cerita

Februari 17, 2026
Jaksa menyerahkan surat tuntutan kepada terdakwa Robig Zaenudin dalam sidang di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
Unik

Aipda Robig Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang

Juli 8, 2025
Tips

Gorengan Tiap Hari Bikin Rambut Menipis? Ini Temuan Peneliti Jepang

Juli 2, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Cek Syarat Penerima dan Cara Terima Bantuan Subsidi Upah
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?