Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Sidak Legalitas WNA, Warga Malaysia Diduga Langgar Izin Tinggal
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Sidak Legalitas WNA, Warga Malaysia Diduga Langgar Izin Tinggal

T. Budianto
Last updated: Mei 30, 2025 2:34 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
APEL PERSIAPAN: Sejumlah petugas Imigrasi Semarang melakukan apel sesaat sebelum menggelar kegiatan penegakan hukum serentak di tiga daerah, Rabu (28/5). (Foto: Imigrasi Semarang)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Kantor Imigrasi Semarang melakukan pengecekan serentak terhadap legalitas keimigrasian warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di tiga wilayah di Jawa Tengah: Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Haryono Susilo, menjelaskan pada Kamis bahwa tiga tim telah dikerahkan ke masing-masing daerah untuk melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian para WNA.

Di Kabupaten Kendal, pengecekan dilakukan di PT Matahari Tire Indonesia, PT Rimba Partikel Indonesia, serta sejumlah lokasi di Kecamatan Boja. Sementara di Kabupaten Semarang, pemeriksaan berlangsung di PT Jintuo Garment Indonesia dan PT Graphic Packaging International. Di Kota Salatiga, tim memeriksa PT Indo Sakura Indah dan PT Selalu Cinta Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati seorang perempuan warga negara Malaysia di Kecamatan Boja yang diduga telah melewati batas izin tinggalnya. Perempuan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Semarang untuk diproses lebih lanjut. “Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pendetensian,” ujar Haryono.

Secara umum, menurut Haryono, mayoritas WNA yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki dokumen dan izin tinggal yang sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian. Ia juga mengimbau agar seluruh warga negara asing yang tinggal atau bekerja di Indonesia selalu memastikan legalitas dokumen mereka agar tidak melanggar aturan yang berlaku.  (*)

You Might Also Like

PNS Kejati Jateng Jadi Calo CPNS, Dituntut 2 Tahun Penjara

Rahasia Nasi Goreng Lebih Enak, Ternyata Bukan di Bumbu tapi di Jenis Berasnya

AHY & Ahmad Luthfi Ikut Cukur Rambut Gimbal, Dieng Culture Festival Bikin Wisatawan Terpukau

Giliran Jam Mewah, Daftar Termahal Dunia, Punya Ahmad Sahroni Masuk Gak?

Puan: Perbedaan Biologis Tidak Boleh Jadi Perbedaan Peran

TAGGED:Imigrasi Semaranglegalitas PMA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mees Hilgers Kembali Gabung Timnas
Next Article Harapan Petani Tambak Semarang Pupus, ‘Mati’ Bersama Ratusan Ribu Bandeng Yang Bertumbangan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Terpidana korupsi, Martono (baju ungu) berjalan usai sidang di pengadilan. (bae)

Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi

Massa aksi meluapkan emosi ke foto Prabowo-Gibran di aksi sore ini. (bae)

Foto Prabowo-Gibran jadi Sasaran Amukan Massa di Depan Gubernuran Jateng

Nisan bertulis Prabowo-Gibran dibiarkan terinjak-injak di jalanan. (bae)

Ada Batu Nisan Bertulis Prabowo-Gibran Terinjak di Jalanan Semarang

Agustina: Biar Ekonomi Jalan, Seni Jangan Diam

Ilustrasi aksi demosntrasi siswa SMA. (grafis/wahyu)

Siswa SMAN 11 Semarang Demo setelah Upacara, Protes ‘Skandal Smanse’

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Banjarnegara Jalani Verifikasi Lapangan, Teguhkan Komitmen sebagai Kabupaten Layak Anak

Juni 25, 2025
Pabrik tekstil Sritex saat masih beroperasi.
Unik

Kejagung Buka Peluang Periksa Keluarga Lukminto, Usut Dugaan Korupsi Sritex

Mei 24, 2025
Unik

Olahraga Nggak Selalu Aman, Pakar Bongkar Risiko Jantung dan Cedera di Siloam Simposium Semarang

September 22, 2025
Unik

Mentan Temukan Beras Oplosan, Begini Tips Agar Tak Salah Pilih

Juli 15, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sidak Legalitas WNA, Warga Malaysia Diduga Langgar Izin Tinggal
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?