BACAAJA, SEMARANG – Kelahiran bayi sering diiringi beragam tradisi keluarga, termasuk cara memperlakukan ari-ari atau plasenta setelah persalinan. Di sejumlah daerah, ari-ari dikubur bersama benda tertentu atau ditempatkan dalam wadah khusus karena mengikuti kebiasaan yang diwariskan turun-temurun.
Namun, apakah Islam mewajibkan ritual tertentu saat mengubur ari-ari? Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan mengenai persoalan ini dalam kajian mereka.
Keduanya mengingatkan pentingnya membedakan tuntunan agama dari tradisi masyarakat. Ari-ari perlu ditangani secara layak, tetapi tidak seharusnya disertai keyakinan bahwa benda tersebut memiliki kedudukan khusus seperti bayi yang baru lahir.
Buya Yahya: Utamakan Bayi yang Lahir
Dalam ceramah yang diunggah melalui kanal YouTube @MenujuJannah-g6z, Buya Yahya menjelaskan bahwa perhatian utama orang tua seharusnya tertuju pada bayi yang baru dilahirkan.
Menurut pendakwah bernama KH Yahya Zainul Ma’arif tersebut, ari-ari tidak harus diperlakukan dengan upacara khusus. Masyarakat cukup menanganinya secara layak tanpa menganggap berbagai ritual sebagai kewajiban agama.
“Yang anda jaga adalah bayi yang lahir. Adapun ari-ari bisa anda buang di mana saja, tidak harus anda acarakan dengan acara yang khusus,” ujar Buya Yahya.
Ia juga menyinggung kebiasaan masyarakat yang mengubur ari-ari di depan rumah, memasukkannya ke dalam kendi, atau membungkusnya dengan berbagai perlengkapan tertentu.
Menurutnya, kebiasaan semacam itu tidak perlu diyakini sebagai aturan yang wajib dilakukan setiap keluarga Muslim.
Di masyarakat Jawa, ari-ari terkadang disebut batur bayi, yang secara tradisional dipahami sebagai pendamping bayi ketika lahir. Sebutan tersebut menjadi bagian dari budaya lokal, tetapi tidak berarti ari-ari harus diperlakukan sama seperti manusia.
Buya Yahya menjelaskan bahwa ari-ari bisa dikubur dengan cara yang layak. Hal yang perlu diperhatikan adalah kebersihan dan lingkungan sekitar, sehingga keberadaannya tidak menimbulkan bau atau mengganggu orang lain.
UAS Jelaskan Tidak Ada Ritual Khusus
Pandangan serupa disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam sesi tanya jawab yang diunggah melalui kanal YouTube @tanyajawabuas4701.
UAS menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus dalam Islam yang mengatur ritual penguburan ari-ari seperti yang berkembang dalam sebagian tradisi masyarakat.
“Penguburan ari-ari tidak diatur dalam Islam, karena ari-ari sama dengan potongan tubuh lainnya, ibaratnya sama dengan kuku dan rambut,” kata UAS.
Di sejumlah daerah, penguburan ari-ari dilakukan dengan menyertakan benda-benda tertentu, seperti lilin, kelapa, kunyit, bawang, atau daun salam. Praktik tersebut merupakan bagian dari tradisi yang berkembang di masyarakat.
UAS mengingatkan agar kebiasaan budaya tidak langsung dianggap sebagai tuntunan agama. Umat Islam perlu memahami apakah suatu praktik memiliki dasar dalam ajaran Islam atau hanya diwariskan sebagai adat.
Ia juga menyinggung kebiasaan menyimpan ari-ari atau bagian pusar untuk dijadikan bahan ramuan. Dalam penjelasannya, UAS menyebut praktik tersebut tidak diperkenankan karena menganggapnya sebagai benda yang kotor atau najis.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak memperlakukan ari-ari secara berlebihan, terlebih jika tindakan tersebut didasarkan pada keyakinan yang tidak memiliki landasan syariat.
Tradisi Boleh Dikenal, tetapi Jangan Dianggap Wajib
Penjelasan Buya Yahya dan UAS mengajak masyarakat melihat tradisi secara lebih proporsional. Kebiasaan yang diwariskan keluarga boleh dipahami sebagai bagian dari budaya, tetapi tidak otomatis menjadi kewajiban agama.
Pembedaan ini penting agar masyarakat tidak merasa harus mengadakan ritual tertentu hanya karena takut terjadi sesuatu pada bayi jika tradisi tersebut tidak dijalankan.
Apabila keluarga memilih mengubur ari-ari, penanganannya dapat dilakukan secara sederhana dengan memperhatikan kebersihan dan kelayakan tempat. Tidak perlu menambahkan keyakinan bahwa benda-benda tertentu akan menentukan nasib, kesehatan, atau masa depan anak.
Orang tua juga perlu memastikan penanganan ari-ari dilakukan dengan cara yang aman dan higienis setelah persalinan. Dalam praktiknya, keluarga dapat mengikuti petunjuk tenaga kesehatan mengenai penanganan jaringan plasenta sesuai kondisi dan ketentuan setempat.
Di sisi lain, tradisi lokal tetap bisa dipelajari sebagai bagian dari kekayaan budaya masyarakat Indonesia. Namun, penting untuk tidak mencampuradukkan adat dengan aturan agama, terutama ketika suatu kebiasaan diyakini sebagai kewajiban yang menentukan keselamatan seseorang.
Kedua pendakwah tersebut menekankan bahwa ari-ari bukan bayi dan tidak perlu mendapatkan perlakuan yang berlebihan. Perhatian orang tua sebaiknya lebih difokuskan pada kesehatan, perawatan, serta tumbuh kembang anak yang telah lahir.
Dengan memahami perbedaan antara tuntunan agama dan kebiasaan masyarakat, umat Islam dapat menjalankan tradisi keluarga tanpa harus meyakininya sebagai kewajiban syariat.
Kesimpulannya, berdasarkan penjelasan Buya Yahya dan UAS dalam materi sumber, penguburan ari-ari tidak memerlukan ritual khusus dalam Islam. Yang terpenting adalah menanganinya secara layak, menjaga kebersihan, dan tidak menyertakan keyakinan berlebihan yang tidak memiliki dasar agama. (*)

