BACAAJA, JOMBANG — Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi di Jombang, Jawa Timur, menyeret seorang guru berinisial S (50). Pria tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban hingga 13 kali di sejumlah tempat berbeda.
Peristiwa itu disebut berlangsung sejak September 2023, saat korban masih duduk di kelas X SMA. S sebelumnya diketahui pernah menjadi wali kelas korban ketika masih bersekolah di tingkat SMP.
Kuasa hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko, mengatakan dugaan perbuatan tersebut tidak terjadi sekali. Beberapa lokasi yang disebut menjadi tempat kejadian antara lain kantor MTs, kawasan di tepi jalur kereta api hingga semak-semak, dengan kejadian terakhir sekitar Agustus 2024.
“Terus kejadian berulang-ulang, ada yang dilakukan bahkan di kantor MTs-nya, ada di tepi jalan kereta api, di semak-semak. Jadi, totalnya 13 kali,” kata Wahju, Selasa (8/9/2026).
Menurut Wahju, kasus ini juga diduga berkaitan dengan relasi kuasa. Saat dugaan kejadian berlangsung, S merupakan seorang pendidik yang memiliki posisi lebih tinggi dibanding korban.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang pada Selasa (8/9/2026). Korban yang kini berusia 19 tahun disebut baru berani membuka cerita setelah cukup lama menyimpan pengalaman tersebut.
Cerita itu awalnya disampaikan korban kepada orang terdekat. Setelah keluarga mengetahui apa yang dialami korban, mereka kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Guru Ditangkap di Rumah
Polisi bergerak setelah menerima laporan keluarga korban. S ditangkap di rumahnya pada Rabu (9/9/2026) siang tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, S langsung dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian menahan guru tersebut pada Rabu malam.
“Kemarin siang ditangkap dan tadi malam kita tahan,” kata Kasi Humas Polres Jombang Iptu Susila, Kamis (10/9/2026).
Dalam pemeriksaan, penyidik menyebut S mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan berulang kali dengan cara membujuk korban.
Susila mengatakan dugaan pencabulan itu berkaitan dengan korban yang masih berusia di bawah umur ketika kejadian berlangsung. Polisi menyebut modus yang digunakan adalah bujuk rayu.
“Pasal pencabulan anak di bawah umur. Motif bujuk rayu dan ada pengakuan juga dari tersangka,” ujar Susila.
Pengakuan S tersebut disebut sejalan dengan hasil penyelidikan awal polisi. Penyidik menduga tindakan asusila terhadap korban memang terjadi sebanyak 13 kali.
Polres Jombang selanjutnya menjerat S menggunakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut di kepolisian. (*)

