Yayang Nanda Budiman, S.H., pengacara publik LBH Bentala Indra Nusantara.
Kita harus berhenti menganggap anak-anak terlalu kecil untuk mengerti hukum. Sebaliknya, kitalah yang terlalu lambat untuk menyadari bahwa di tangan merekalah keadilan masa depan diletakkan.
Dunia pendidikan Indonesia hari ini tengah berdiri di depan cermin yang retak. Di satu sisi, kita merayakan lompatan digitalisasi dan transformasi kurikulum yang menjanjikan kemandirian belajar. Namun, di sisi lain bayang-bayang kekerasan yang kian pekat menghantui lorong-lorong sekolah, dari tingkat dasar hingga menengah atas.
Ketika sebuah sistem pendidikan gagal menjamin keamanan fisik dan psikis peserta didiknya, maka esensi dari pendidikan itu sendiri sebagai proses pemanusiaan manusia patut dipertanyakan. Persoalan kekerasan di sekolah, mulai dari perundungan, kekerasan seksual, hingga modus manipulatif seperti child grooming, bukanlah sekadar masalah disiplin atau kenakalan remaja belaka. Itu adalah manifestasi dari ketimpangan relasi kuasa dan, yang lebih fundamental, kegagalan kita dalam mendistribusikan pemahaman hukum kepada mereka yang paling rentan: anak-anak kita.
Selama berdekade-dekade, hukum di Indonesia diposisikan sebagai “menara gading” yang eksklusif. Hanya layak dibicarakan oleh para pemakai toga di ruang sidang atau para akademisi di ruang seminar. Anak-anak dianggap sebagai subjek hukum yang pasif dan di bawah pengampuan. Cukup “dilindungi” tanpa perlu “diberitahu” bagaimana cara melindungi diri mereka sendiri melalui pemahaman aturan main legalitas.
Padahal akses terhadap informasi, termasuk literasi hukum yang relevan dengan hak-hak mereka, adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Membiarkan anak-anak buta hukum di tengah rimba kekerasan yang kian canggih adalah bentuk pengabaian sistemik. Oleh karena itu, membawa hukum masuk ke ruang-ruang kelas dengan bahasa yang ringan tetapi subtansial bukan lagi sebuah pilihan progresif. Itu kebutuhan darurat untuk memutus rantai impunitas dan kekerasan yang telah mengakar kuat di ekosistem pendidikan kita.
Membaca Tren Kekerasan dalam Angka
Untuk memahami alasan literasi hukum sejak dini menjadi begitu mendesak, kita harus berani menatap realitas data yang menunjukkan eskalasi kekerasan di satuan pendidikan secara eksponensial. Sebagaimana dikutip dari Kompas, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menunjukkan lonjakan tajam. Sepanjang 2024 tercatat 573 kasus, ini artinya meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Situasi itu kian memprihatinkan karena pelaku terbanyak justru berasal dari kalangan guru dan tenaga kependidikan. Angka tersebut dihimpun oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Data tersebut menegaskan adanya tren peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun. Pada 2020 tercatat 91 kasus, naik menjadi 142 kasus pada 2021. Kemudian 194 kasus pada 2022, 285 kasus pada 2023, hingga melonjak drastis menjadi 573 kasus pada 2024.
Mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan, jumlahnya mencapai 97 persen. Sementara korban perundungan didominasi oleh laki-laki dengan persentase 82 persen. Lonjakan itu tidak boleh dibaca secara sederhana sebagai peningkatan perilaku kriminal semata. Namun, ini juga indikasi bahwa “bisul” kekerasan yang selama ini tersembunyi mulai pecah ke permukaan. Hal itu seiring dengan meningkatnya kesadaran publik untuk melapor, meskipun sistem perlindungan masih tertatih-tatih mengimbanginya.
Alangkah sangat beralasan jika urgensi untuk mendistribusikan pemahaman hukum ke ruang kelas lahir dari kebutuhan untuk menghancurkan tembok impunitas ini. Saat ini banyak anak yang menjadi korban perundungan atau pelecehan tidak tahu bahwa apa yang mereka alami adalah sebuah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya. Mereka sering kali terjebak dalam rasa bersalah, atau menganggap kekerasan yang dilakukan oleh senior/ kakak kelas sebagai “bagian dari tradisi” sekolah.
Dengan mengenalkan instrumen hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melalui pendekatan yang menarik, kita memberikan senjata intelektual bagi mereka untuk mengidentifikasi ancaman dan mencari pertolongan secara tepat.
Mengidentifikasi Modus dan Batas Privasi
Literasi hukum bagi anak-anak tidak boleh dikemas dalam bentuk hafalan pasal-pasal yang kaku. Tetapi harus ditransformasikan menjadi kecakapan hidup (life skills). Fokus utamanya adalah membekali mereka dengan kemampuan untuk mengenali “bendera merah” (red flags) dari berbagai bentuk kekerasan yang kini kian canggih. Terutama tindakan yang memanfaatkan media digital.
Salah satu ancaman yang tengah viral dan sangat berbahaya adalah child grooming. Fenomena ini, seperti yang diungkapkan dalam memoar publik figur Aurelie Moeremans, merupakan proses manipulasi psikologis. Pelaku membangun hubungan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan dengan anak demi tujuan eksploitasi seksual di masa depan. Grooming sering kali tidak dimulai dengan kekerasan fisik. Tetapi dengan perhatian yang berlebihan, pemberian hadiah, atau pujian yang membuat anak merasa istimewa dan memiliki “rahasia khusus” dengan pelaku. Dalam konteks sekolah, pelaku bisa saja oknum guru, pelatih ekstrakurikuler, atau senior yang menyalahgunakan otoritas mereka. Anak-anak perlu diajarkan sejak dini tentang konsep “daerah privasi” dan integritas tubuh.
Tak selesai pada isu pelecehan seksual, masalah perundungan (bullying) dan kekerasan dalam rangka orientasi siswa (ospek) masih menjadi ‘hantu’ di sebagian sekolah kita. Tidak sedikit sekolah yang masih membiarkan praktik-praktik penghukuman yang tidak proporsional dengan dalih pendisiplinan. Analisis hukum harus masuk ke sini, bahwa perundungan bukan sekadar lelucon yang berlebihan, melainkan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan tindak pidana.
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mendefinisikan perundungan secara jelas sebagai kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan berulang karena ketimpangan relasi kuasa. Praktik senior yang membentak, menjemur siswa di bawah terik matahari secara berlebihan, atau memaksa melakukan tindakan yang merendahkan martabat adalah bentuk kekerasan psikis yang dapat diproses hukum.
Penting bagi siswa SMP dan SMA untuk mengenal bahwa tindakan pengeroyokan atau penganiayaan ringan sekalipun diatur dalam KUHP serta UU Perlindungan Anak. Literasi ini harus menekankan bahwa sekolah bukanlah wilayah kebal hukum. Kesadaran kolektif ini diharapkan mampu memutus rantai “balas dendam” antar-generasi yang sering menjadi akar perundungan di sekolah menengah.
Hak Atas Akses Informasi dan Keadilan Sejak Dini
Upaya membawa hukum ke ruang kelas adalah bentuk pemenuhan kewajiban negara dalam menjalankan mandat Konstitusi UUD NRI 1945. Juga tergolong dalam Konvensi Hak Anak PBB yang telah diratifikasi melalui Keppres No. 36 Tahun 1990. Namun, realitasnya kita masih menghadapi tantangan berupa celah hukum (legal gap) terutama dalam menangani kasus-kasus modern seperti child grooming. Sejumlah riset menunjukkan bahwa, meskipun kita memiliki UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, pengaturan mengenai proses manipulasi psikologis dalam grooming sebagai tindak pidana mandiri masih belum cukup eksplisit.
Bahwa secara substantif, demokratisasi literasi hukum di sekolah bertujuan untuk menciptakan warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya sejak dini. Anak-anak yang paham hukum tidak akan mudah dimanipulasi oleh pelaku kejahatan. Tidak akan menjadi pelaku kekerasan karena tahu konsekuensinya, dan akan tumbuh menjadi individu yang menghargai hak asasi orang lain. Ini adalah investasi untuk masa depan Indonesia yang lebih beradab.
Kita harus berhenti menganggap anak-anak terlalu kecil untuk mengerti hukum. Sebaliknya, kitalah yang terlalu lambat untuk menyadari bahwa di tangan merekalah keadilan masa depan diletakkan. Memberikan mereka pengetahuan hukum yang memadai adalah langkah pertama untuk memastikan bahwa sekolah benar-benar menjadi rumah kedua yang aman. Tempat di mana tidak ada lagi anak yang harus seragamnya menjadi saksi bisu dari akhir hidup yang tragis akibat kekerasan yang tak tertangani.
Hematnya, jelas terlihat bahwa krisis kekerasan di sektor pendidikan adalah masalah multidimensional yang memerlukan solusi yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif-edukatif. Literasi hukum bukan hanya tentang membaca pasal, melainkan tentang membangun budaya sadar hukum yang inklusif. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kementerian PPPA, perlu memperkuat integrasi materi perlindungan anak dalam kurikulum nasional dengan cara yang kreatif. Misalnya melalui studi kasus yang relevan dengan dunia remaja atau penggunaan media interaktif yang menarik bagi anak usia sekolah dasar.
Pihak sekolah, di sisi lain, harus menjalankan amanat pembentukan saluran pengaduan dengan penuh integritas. Memastikan bahwa setiap laporan kekerasan ditindaklanjuti tanpa ada upaya untuk menutup-nutupi demi menjaga nama baik institusi. Masyarakat dan orang tua juga memegang peranan vital dalam mendukung literasi ini di lingkungan rumah. Karena data menunjukkan bahwa kerentanan anak sering kali dimulai dari kurangnya komunikasi antara anak dan orang tua mengenai situasi yang mereka hadapi di sekolah.
Dengan membuka akses informasi hukum seluas-luasnya bagi anak, kita sedang membangun fondasi bagi generasi yang tidak hanya pintar secara kognitif, tetapi juga memiliki integritas moral dan keberanian untuk menegakkan keadilan di sekitarnya. (*)
*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.

