Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Menolak Pembayaran Tunai Itu Melanggar Hukum Lho! DPR Soroti Praktik Cashless
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Menolak Pembayaran Tunai Itu Melanggar Hukum Lho! DPR Soroti Praktik Cashless

R. Izra
Last updated: Desember 25, 2025 9:45 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi pembayaran tunai menggunakan mata uang rupiah.
Ilustrasi uang THR.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Lagi rame soal gerai yang nolak bayar tunai dan cuma mau cashless, ternyata ini bukan sekadar soal gaya hidup digital, tapi bisa kena masalah hukum.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay tegas bilang: menolak pembayaran pakai uang tunai itu melanggar undang-undang.

Pernyataan ini mencuat usai viral video seorang nenek gagal beli roti di halte Transjakarta karena bayar pakai uang cash—dan ditolak mentah-mentah sama penjaga gerai.

Bacaaja: Hotman Paris Ngamuk-ngamuk, Tolak PPATK Bekukan Rekening Bank 3 Bulan Tanpa Transaksi
Bacaaja: Uang Tunai Rp 2 Miliar dalam Plastik Mickey Mouse Disita dari Rumah Bos Sritex

“Kasihan, beliau kayak ditinggal zaman. Padahal secara hukum, uang tunai itu wajib diterima,” kata Saleh, Kamis (25/12/2025).

Menurut Saleh, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sudah jelas:

  • Setiap orang WAJIB menerima Rupiah sebagai alat pembayaran.
  • Penolakan cuma boleh kalau uangnya diduga palsu.

Kalau nggak ada bukti uang palsu? Nolak cash = salah.

Bahkan di Pasal 33 UU tersebut disebutkan, penolakan uang Rupiah bisa dipidana dengan:

  • Kurungan hingga 1 tahun, dan

  • Denda maksimal Rp200 juta.

Yes, bukan cuma ditegur—bisa kena pidana.

Saleh pun minta Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia nggak tinggal diam.
“Ini aturan jelas ada di undang-undang. Jangan sampai kalah sama tren cashless,” tegasnya.

Masalahnya, Indonesia itu nggak semua orang bankable. Masih banyak:

  • Lansia

  • Warga pelosok

  • Masyarakat non-perbankan

yang hidupnya masih bergantung sama uang tunai.

Sementara itu, pihak Roti O sudah minta maaf dan bilang sistem non-tunai dipakai demi promo dan kemudahan. Tapi tetap, kejadian ini jadi alarm keras.

Bank Indonesia juga ikut menegaskan:

  • Dorong cashless bukan berarti hapus uang tunai.
  • Tunai tetap sah, penting, dan dibutuhkan di Indonesia.

Intinya? Cashless boleh. Digital oke. Tapi nolak uang tunai itu ilegal. Zaman boleh maju, tapi hak orang buat bayar pakai uang cash nggak boleh di-cancel. (*)

You Might Also Like

Stasiun Comal Comeback: Baru Buka, 106 Penumpang Langsung Gas!

Ansor Semarang Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan

Emang Gen Z Sengeri Itu? Masuk Kuliah tapi Gak Bisa Baca, Kampus di AS ‘Nyerah’

Bank Pasar Semarang Digoyang Kredit Nakal, Negara Rugi Rp5,2 Miliar

Top Korupsi di Jateng, Kasus Sritex dan BUMD Cilacap Masih Bertakhta

TAGGED:headlinemelanggar hukumpembayaran tunaiqristransaksi nontunai
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi (kiri). Apindo Jateng Kecewa UMP 2026 Naik Tinggi, Bikin Pengusaha Megap-megap
Next Article Natal Nggak Cuma Soal Lilin, PDIP Ingatkan: Saatnya Turun Tangan dan Rawat Alam

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Gapura pintu masuk kompleks Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang. (eka)

Kronologi Calon Taruna Akpol Papua Barat Daya Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri

Kaesang Nyaleg, Belum Tentu Lolos Bos…

Capratar Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal di Kompleks Akpol

Viral Sekolah Roboh, Luthfi Minta Semua SD-SMP di Jateng Dicek Ulang

20 Bidang Spesialisasi di RS Samsoe Hidajat, dari Kandungan hingga Rehabilitasi Medik

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

Drama Politik Masuk Lapangan: Iran Mundur dari Piala Dunia 2026

Maret 12, 2026
Tanggul Sungai Plumbon jebol, membuat air melimpah hingga menggenangi permukiman warga di Semarang.
Info

351 KK di Semarang Terendam Banjir, Dampak Tanggul Plumbon Jebol

Desember 27, 2025
Fokus

Pakar Undip Bongkar Penyebab Banjir Ngaliyan

Mei 31, 2026
Ekonomi

Rawit Lagi “Pedas”, Pemprov Gelontor Tiga Ton ke 15 Daerah

Februari 25, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Menolak Pembayaran Tunai Itu Melanggar Hukum Lho! DPR Soroti Praktik Cashless
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?