BACAAJA, JAKARTA – Lagi rame soal gerai yang nolak bayar tunai dan cuma mau cashless, ternyata ini bukan sekadar soal gaya hidup digital, tapi bisa kena masalah hukum.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay tegas bilang: menolak pembayaran pakai uang tunai itu melanggar undang-undang.
Pernyataan ini mencuat usai viral video seorang nenek gagal beli roti di halte Transjakarta karena bayar pakai uang cash—dan ditolak mentah-mentah sama penjaga gerai.
Bacaaja: Hotman Paris Ngamuk-ngamuk, Tolak PPATK Bekukan Rekening Bank 3 Bulan Tanpa Transaksi
Bacaaja: Uang Tunai Rp 2 Miliar dalam Plastik Mickey Mouse Disita dari Rumah Bos Sritex
“Kasihan, beliau kayak ditinggal zaman. Padahal secara hukum, uang tunai itu wajib diterima,” kata Saleh, Kamis (25/12/2025).
Menurut Saleh, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sudah jelas:
- Setiap orang WAJIB menerima Rupiah sebagai alat pembayaran.
- Penolakan cuma boleh kalau uangnya diduga palsu.
Kalau nggak ada bukti uang palsu? Nolak cash = salah.
Bahkan di Pasal 33 UU tersebut disebutkan, penolakan uang Rupiah bisa dipidana dengan:
-
Kurungan hingga 1 tahun, dan
-
Denda maksimal Rp200 juta.
Yes, bukan cuma ditegur—bisa kena pidana.
Saleh pun minta Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia nggak tinggal diam.
“Ini aturan jelas ada di undang-undang. Jangan sampai kalah sama tren cashless,” tegasnya.
Masalahnya, Indonesia itu nggak semua orang bankable. Masih banyak:
-
Lansia
-
Warga pelosok
-
Masyarakat non-perbankan
yang hidupnya masih bergantung sama uang tunai.
Sementara itu, pihak Roti O sudah minta maaf dan bilang sistem non-tunai dipakai demi promo dan kemudahan. Tapi tetap, kejadian ini jadi alarm keras.
Bank Indonesia juga ikut menegaskan:
- Dorong cashless bukan berarti hapus uang tunai.
- Tunai tetap sah, penting, dan dibutuhkan di Indonesia.
Intinya? Cashless boleh. Digital oke. Tapi nolak uang tunai itu ilegal. Zaman boleh maju, tapi hak orang buat bayar pakai uang cash nggak boleh di-cancel. (*)

