Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Menolak Pembayaran Tunai Itu Melanggar Hukum Lho! DPR Soroti Praktik Cashless
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Menolak Pembayaran Tunai Itu Melanggar Hukum Lho! DPR Soroti Praktik Cashless

R. Izra
Last updated: Desember 25, 2025 9:45 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi pembayaran tunai menggunakan mata uang rupiah.
Ilustrasi uang THR.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Lagi rame soal gerai yang nolak bayar tunai dan cuma mau cashless, ternyata ini bukan sekadar soal gaya hidup digital, tapi bisa kena masalah hukum.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay tegas bilang: menolak pembayaran pakai uang tunai itu melanggar undang-undang.

Pernyataan ini mencuat usai viral video seorang nenek gagal beli roti di halte Transjakarta karena bayar pakai uang cash—dan ditolak mentah-mentah sama penjaga gerai.

Bacaaja: Hotman Paris Ngamuk-ngamuk, Tolak PPATK Bekukan Rekening Bank 3 Bulan Tanpa Transaksi
Bacaaja: Uang Tunai Rp 2 Miliar dalam Plastik Mickey Mouse Disita dari Rumah Bos Sritex

“Kasihan, beliau kayak ditinggal zaman. Padahal secara hukum, uang tunai itu wajib diterima,” kata Saleh, Kamis (25/12/2025).

Menurut Saleh, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sudah jelas:

  • Setiap orang WAJIB menerima Rupiah sebagai alat pembayaran.
  • Penolakan cuma boleh kalau uangnya diduga palsu.

Kalau nggak ada bukti uang palsu? Nolak cash = salah.

Bahkan di Pasal 33 UU tersebut disebutkan, penolakan uang Rupiah bisa dipidana dengan:

  • Kurungan hingga 1 tahun, dan

  • Denda maksimal Rp200 juta.

Yes, bukan cuma ditegur—bisa kena pidana.

Saleh pun minta Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia nggak tinggal diam.
“Ini aturan jelas ada di undang-undang. Jangan sampai kalah sama tren cashless,” tegasnya.

Masalahnya, Indonesia itu nggak semua orang bankable. Masih banyak:

  • Lansia

  • Warga pelosok

  • Masyarakat non-perbankan

yang hidupnya masih bergantung sama uang tunai.

Sementara itu, pihak Roti O sudah minta maaf dan bilang sistem non-tunai dipakai demi promo dan kemudahan. Tapi tetap, kejadian ini jadi alarm keras.

Bank Indonesia juga ikut menegaskan:

  • Dorong cashless bukan berarti hapus uang tunai.
  • Tunai tetap sah, penting, dan dibutuhkan di Indonesia.

Intinya? Cashless boleh. Digital oke. Tapi nolak uang tunai itu ilegal. Zaman boleh maju, tapi hak orang buat bayar pakai uang cash nggak boleh di-cancel. (*)

You Might Also Like

Waisak Belum Mulai, Borobudur Sudah Full Booking

UPTD PPA Jangan Cuma Papan Nama: Wagub Minta Kepala Daerah Turun

Sawah Terendam Banjir, Klaim Asuransi Petani Masuk Tahap Validasi

Ribuan Anak Muda Diamankan di Aksi Ricuh Jateng, Polda: Mayoritas Pelajar

AS-Israel Bersatu Serang Iran, Bombardir Ibu Kota Teheran dan Instalasi Militer

TAGGED:headlinemelanggar hukumpembayaran tunaiqristransaksi nontunai
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi (kiri). Apindo Jateng Kecewa UMP 2026 Naik Tinggi, Bikin Pengusaha Megap-megap
Next Article Natal Nggak Cuma Soal Lilin, PDIP Ingatkan: Saatnya Turun Tangan dan Rawat Alam

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan. (bae)

Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa

LAYANI PELANGGAN - Pelaku usaha fotokopi di Ngaliyan, Semarang, sedang melayani pelanggan. Mereka mengaku empot-empotan menghadapi harga kertas yang terus melambung tinggi, dampak melemahnya rupiah. (dul)

Harga Kertas Melambung Tinggi, Pelaku Usaha Fotokopi Ketar-ketir

KETUA PERADI SAI SEMARANG - Ketua DPC Peradi SAI Kota Semarang, Luhut Sagala (tengah) mengumumkan perubahan nama dan logo organisasi dalam acara buka bersama anggota di Aroem Resto Semarang, Selasa (3/3/2026). (bae)

Luhut Sagala Kembali Pimpin Peradi SAI Kota Semarang, Ini Fokus Agenda Kerjanya

ROKOK - Ilustrasi produk turunan tembakau berupa rokok.

Harga Rokok Ikut Terkerek Naik Meski Tak Ada Penyesuaian Tarif Cukai

KANTONG PLASTIK - Ilustrasi pedagang memasukkan barang yang dibeli pelanggan ke dalam kantong plastik.

Kelihatannya Sepele, tapi Jadi Beban Banget Buat Pelaku UMKM: Harga Plastik Naik Gila-gilaan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Soloraya Great Sale 2025 Sukses, Siap Jadi Percontohan Nasional

Agustus 5, 2025
Plesir

Jateng Bidik Wisatawan Timur Tengah

Februari 6, 2026
Sidang kasus korupsi Plaza Klaten digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/1/2026). (bae)
Hukum

Terdakwa Korupsi Plaza Klaten Ngaku Setor Rp1 Miliar untuk Urus Kasus di Kejaksaan

Januari 28, 2026
Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN)
Tumbuh

BRIN Sebut Ketersediaan Air di IKN Sangat Minim, Tanda Gak Layak Jadi Hunian?

Oktober 12, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Menolak Pembayaran Tunai Itu Melanggar Hukum Lho! DPR Soroti Praktik Cashless
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?