Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Menolak Pembayaran Tunai Itu Melanggar Hukum Lho! DPR Soroti Praktik Cashless
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Menolak Pembayaran Tunai Itu Melanggar Hukum Lho! DPR Soroti Praktik Cashless

R. Izra
Last updated: Desember 25, 2025 9:45 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi pembayaran tunai menggunakan mata uang rupiah.
Ilustrasi uang THR.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Lagi rame soal gerai yang nolak bayar tunai dan cuma mau cashless, ternyata ini bukan sekadar soal gaya hidup digital, tapi bisa kena masalah hukum.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay tegas bilang: menolak pembayaran pakai uang tunai itu melanggar undang-undang.

Pernyataan ini mencuat usai viral video seorang nenek gagal beli roti di halte Transjakarta karena bayar pakai uang cash—dan ditolak mentah-mentah sama penjaga gerai.

Bacaaja: Hotman Paris Ngamuk-ngamuk, Tolak PPATK Bekukan Rekening Bank 3 Bulan Tanpa Transaksi
Bacaaja: Uang Tunai Rp 2 Miliar dalam Plastik Mickey Mouse Disita dari Rumah Bos Sritex

“Kasihan, beliau kayak ditinggal zaman. Padahal secara hukum, uang tunai itu wajib diterima,” kata Saleh, Kamis (25/12/2025).

Menurut Saleh, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sudah jelas:

  • Setiap orang WAJIB menerima Rupiah sebagai alat pembayaran.
  • Penolakan cuma boleh kalau uangnya diduga palsu.

Kalau nggak ada bukti uang palsu? Nolak cash = salah.

Bahkan di Pasal 33 UU tersebut disebutkan, penolakan uang Rupiah bisa dipidana dengan:

  • Kurungan hingga 1 tahun, dan

  • Denda maksimal Rp200 juta.

Yes, bukan cuma ditegur—bisa kena pidana.

Saleh pun minta Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia nggak tinggal diam.
“Ini aturan jelas ada di undang-undang. Jangan sampai kalah sama tren cashless,” tegasnya.

Masalahnya, Indonesia itu nggak semua orang bankable. Masih banyak:

  • Lansia

  • Warga pelosok

  • Masyarakat non-perbankan

yang hidupnya masih bergantung sama uang tunai.

Sementara itu, pihak Roti O sudah minta maaf dan bilang sistem non-tunai dipakai demi promo dan kemudahan. Tapi tetap, kejadian ini jadi alarm keras.

Bank Indonesia juga ikut menegaskan:

  • Dorong cashless bukan berarti hapus uang tunai.
  • Tunai tetap sah, penting, dan dibutuhkan di Indonesia.

Intinya? Cashless boleh. Digital oke. Tapi nolak uang tunai itu ilegal. Zaman boleh maju, tapi hak orang buat bayar pakai uang cash nggak boleh di-cancel. (*)

You Might Also Like

Republik Rasa Perusahaan? 30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Berikut Daftar Lengkapnya

Keputusan Sejumlah Pemda di Jateng Beli Bus Listrik Dipuji Prabowo

Suka Ngabuburit di Rel Kereta? Itu Nggak Asik, Bahaya dan Terancam Dipenjara

Zulhas: Ngeliat Indonesia Cukup dari Jateng

KPK Kulik Aktivitas Fadia Arafiq Saat Menjabat

TAGGED:headlinemelanggar hukumpembayaran tunaiqristransaksi nontunai
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi (kiri). Apindo Jateng Kecewa UMP 2026 Naik Tinggi, Bikin Pengusaha Megap-megap
Next Article Natal Nggak Cuma Soal Lilin, PDIP Ingatkan: Saatnya Turun Tangan dan Rawat Alam

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PELIMPAHAN TAHAP DUA - Polda Jateng lakukan pelimpahan tahap dua, 30 tersangka dan barang bukti kasus pig butchering ke Kejari Sukoharjo.

Sindikat Pig Butchering Rp41 Miliar, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka ke Kejari Sukoharjo

BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum korban Zainal Petir saat memberi keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026). (dul)

“Kami Bosan dengan Janji-janji”, Korban Koperasi BLN Ingin Uang Segera Dikembalikan

PEMAPARAN - PLN Icon Plus hadir dalam Rapat Kerja Direktorat Distribusi PT PLN (Persero) Tahun 2026 di Yogyakarta, presentasi pemanfaatan teknologi digital dan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung operasional serta pengembangan sistem kelistrikan.

PLN Icon Plus Paparkan Inovasi Digital dalam Rapat Kerja Direktorat Distribusi 2026

CERITA PENGALAMAN--Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng (kanan depan) membawa pengalaman Kota Semarang menghadapi persoalan sampah dan perubahan iklim ke forum nasional di Jakarta. (ist)

Agustina Bawa Cerita Sampah dan Banjir Semarang ke Jakarta

GUS YAZID--Gus Yazid mengenakan rompi tahanan, didampingi tim penasihat hukumnya, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)

Gus Yazid Gak Mau Kalah sama Jaksa, Nyusul Ikutan Banding Vonis Setahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ridwan Kamil-Atalia Praratya.
Viral

RK Diduga Cerai Istri, Kuasa Hukum Singgung Lisa Mariana

Desember 16, 2025
BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hukum

Waduuuh! Jaksa Terjaring OTT KPK di Banten, Duit Rp900 Juta Disita

Desember 18, 2025
Ekonomi

Transportasi Umum Jateng Mulai Ganti Gigi

Agustus 25, 2026
Ekonomi

Jateng Kejar Swasembada: Produksi Digenjot, Irigasi Diperbaiki, Petani Dapat Asuransi

April 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Menolak Pembayaran Tunai Itu Melanggar Hukum Lho! DPR Soroti Praktik Cashless
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?