BACAAJA, SEMARANG – Duit hasil korupsi pengadaan lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha dibuat bancakan. Terdakwa utama kasus ini, Andhi Nur Huda dari awal sudah mengalokasikan jatah fee untuk para pejabat.
Dalam menjalankan aksinya, Andhi berkerja sama dengan pejabat Cilacap. Terutama sekongkol dengan Sekda Awaluddin Muuri dan Komisaris PT Cilacap Segara Arta, Iskandar Zulkarnain.
Pada pertengahan 2023, Andhi menemui Awaluddin, Iskandar, dan pejabat bernama M Wijaya. Mereka bertemu di Hotel Atrium Cilacap, membahas rencana jual beli tanah milik PT Rumpun Sari Antan sekaligus negosiasi harga.
Dalam pertemuan itu disepakati harga pembelian tanah sebesar Rp34.500 per meter persegi. Rencananya, untuk tahap ini akan membeli 300 hektare seharga Rp103,5 miliar.
Jika projek itu mulus, Andhi menjanjikan bakal memberi fee ke para pejabat yang membantunya. Fee akan langsung diambilkan setelah ada pembayaran.
“Terdakwa Andhi Nur Huda mengalokasikan untuk fee pejabat Pemda Cilacap sebesar Rp11,5 miliar dipotong langsung,” beber Jaksa Kejati Jateng, Teguh Ariawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025).
Transaksi pembelian tanah 300 hektare itu pun berjalan lancar. Bahkan, Pemda Cilacap lewat PT Cilacap Segara Artha menambah luasan lahan yang dibeli.
Dalam kurun waktu 2023 hingga 2024, Pemda membeli lahan dari PT Rumpun Sari Antan seluas 716 hektare seharga total Rp237 miliar.
Menurut dakwaan jaksa, Andhi benar menunaikan janji pemberian fee.
Tapi jaksa baru mengungkap dua nama yang kini sudah menjadi terdakwa. Yakni Awaluddin diberi Rp1,8 miliar dan Iskandar dikasih Rp4,3 miliar.
Jaksa belum menyebutkan nama-nama pejabat lain yang kecipratan uang hasil korupsi yang merugikan negara Rp237 miliar.
Tampaknya jaksa akan mengusut aliran dana korupsi lewat penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi yang kini menjadi terdakwa korupsi ini telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU. (bae)