Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Menteri LH: Daerah yang Gagal Kelola Sampah ‘Dianugerahi’ Predikat Kota Kotor
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Sirkular

Menteri LH: Daerah yang Gagal Kelola Sampah ‘Dianugerahi’ Predikat Kota Kotor

Menteri LH mengenalkan konsep baru Penghargaan Adipura, daerah yang tak becus kelola sampah akan "dianugerahi predikat" Kota Kotor.

R. Izra
Last updated: Juli 2, 2025 10:01 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi Anugerah Adipura
Ilustrasi Anugerah Adipura
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap konsep baru dalam Penghargaan Adipura.

Daerah yang gagal mengelola sampah akan mendapat ‘anugerah’ Kota Kotor.

Dalam konsep baru, KLH memasukkan penilaian berdasarkan pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) sehingga nantinya akan ada Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.

“Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20 persen dari total sampah nasional merupakan plastik.”

“Namun, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22 persen jauh dari harapan. Jawa menjadi wilayah dengan tingkat daur ulang tertinggi 31 persen, diikuti Bali-Nusra 22,5 persen dan Sumatera 12 persen, sementara Indonesia Timur masih menghadapi tantangan besar,” jelas Hanif di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Untuk menyatakan siapa yang akan jadi Kota Kotor, KLH/BPLH juga mengukur kapasitas kelembagaan, sistem pemilahan dari sumber, dan kepatuhan terhadap pelarangan TPA open dumping.

Kota-kota yang masih menerapkan pembuangan terbuka secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat Adipura.

Melalui pendekatan baru ini, Adipura diharapkan menjadi penggerak kota-kota Indonesia menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan adaptif terhadap tantangan masa depan.

Revitalisasi Program Adipura, jelasnya, merupakan transformasi strategis dalam pengelolaan lingkungan perkotaan yang kini lebih berbasis data, wajib diikuti seluruh kabupaten/kota, dan menggunakan pemantauan teknologi seperti citra satelit dan survei udara.

Adipura diharapkan tidak lagi sekadar simbol kota bersih, tetapi menjadi alat kebijakan untuk mendorong tata kelola persampahan yang sistematis, integratif, dan mendukung target nasional menuju kota beremisi rendah dan berkelanjutan.

Revisi penilaian Adipura menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan nilai 50 persen, anggaran dan kebijakan daerah 20 persen, serta kesiapan SDM dan fasilitas 30 persen.

Evaluasi mencakup operasional TPA, tingkat layanan pengangkutan, dan rasio pengelolaan terhadap kapasitas daerah.

Tidak hanya itu, Hanif menjelaskan KLH/BPLH juga sedang menyusun revisi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 guna mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi (PSEL).

Revisi itu akan memperkuat dukungan pusat berupa dana APBN, percepatan perizinan, dan jaminan pembelian listrik hasil pengolahan sampah.

“Tahun 2029 harus menjadi tonggak tercapainya target pengelolaan sampah 100 persen. Tidak ada lagi waktu untuk menunda.”

“Ini bukan hanya tugas KLH/BPLH, tetapi seluruh elemen bangsa,” demikian Hanif Faisol Nurofiq seperti dikutip Antara. (*)

You Might Also Like

Singapura Incar Potensi Hijau Jateng, Investasi Tembus Rp2 Triliun di Awal 2025

EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya

Sampah Masih Cemari Lingkungan, DLHK Jateng Dorong Ekonomi Sirkular Hingga Tingkat Desa

Jateng Genjot Industri Hijau: Panel Surya & Gas Alam Jadi Andalan Transisi Energi

Pertamina NRE Berminat Kembangkan Nuklir, Target Dirikan PLTN di Pulau Ini

TAGGED:badan pengendalian lingkungan hidupkonsep baru adipurakota kotorkota tak becus kelola sampahmenteri lhmenteri linkungan hidup
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Luthfi Targetkan Rumah Tak Layak Huni Tuntas dalam Lima Tahun
Next Article Kasus Korupsi Rp237 Miliar BUMD Cilacap Pecahkan Rekor Kerugian Terbesar Korupsi Tingkat Kabupaten

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Mau Sulap 70 Persen Sampah Jadi Listrik, Mimpi atau Jalan Keluar?

96 Ribu Pejabat “Belum Lapor”, MAKI: KPK Jangan Cuma Kasih Angka, Spill Namanya!

MBG Lima Hari Aja? Santai, Daerah 3T Dapat “Bonus Sabtu”

Bukan Sekadar Haul, Ini “Push Rank” KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional

Haji 2026 Tetap Berangkat, Meski Timur Tengah Lagi Panas-Panasnya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sirkular

IEU-CEPA Jadi Pintu Masuk Produk Hijau RI ke Pasar Eropa

Juli 14, 2025
Sirkular

Rawa Pening Disiapkan Jadi Proyek Percontohan

Februari 12, 2026
Walikota Semarang Agustina Wilujeng melihat peta nama jalan YB Mangunwijaya yang baru saja diresmikan. Foto: dok/bae.
DaerahSirkular

Dari Sampah Jadi Harapan! Jalan Menuju TPA Jatibarang Kini Bernama Jalan YB Mangunwijaya

September 9, 2025
Sirkular

Menuju Energi Bersih, PLN Siapkan PLTS Berbaterai untuk Karimunjawa

Juli 16, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Menteri LH: Daerah yang Gagal Kelola Sampah ‘Dianugerahi’ Predikat Kota Kotor
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?