Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Menteri LH: Daerah yang Gagal Kelola Sampah ‘Dianugerahi’ Predikat Kota Kotor
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Sirkular

Menteri LH: Daerah yang Gagal Kelola Sampah ‘Dianugerahi’ Predikat Kota Kotor

Menteri LH mengenalkan konsep baru Penghargaan Adipura, daerah yang tak becus kelola sampah akan "dianugerahi predikat" Kota Kotor.

R. Izra
Last updated: Juli 2, 2025 10:01 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi Anugerah Adipura
Ilustrasi Anugerah Adipura
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap konsep baru dalam Penghargaan Adipura.

Daerah yang gagal mengelola sampah akan mendapat ‘anugerah’ Kota Kotor.

Dalam konsep baru, KLH memasukkan penilaian berdasarkan pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) sehingga nantinya akan ada Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.

“Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20 persen dari total sampah nasional merupakan plastik.”

“Namun, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22 persen jauh dari harapan. Jawa menjadi wilayah dengan tingkat daur ulang tertinggi 31 persen, diikuti Bali-Nusra 22,5 persen dan Sumatera 12 persen, sementara Indonesia Timur masih menghadapi tantangan besar,” jelas Hanif di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Untuk menyatakan siapa yang akan jadi Kota Kotor, KLH/BPLH juga mengukur kapasitas kelembagaan, sistem pemilahan dari sumber, dan kepatuhan terhadap pelarangan TPA open dumping.

Kota-kota yang masih menerapkan pembuangan terbuka secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat Adipura.

Melalui pendekatan baru ini, Adipura diharapkan menjadi penggerak kota-kota Indonesia menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan adaptif terhadap tantangan masa depan.

Revitalisasi Program Adipura, jelasnya, merupakan transformasi strategis dalam pengelolaan lingkungan perkotaan yang kini lebih berbasis data, wajib diikuti seluruh kabupaten/kota, dan menggunakan pemantauan teknologi seperti citra satelit dan survei udara.

Adipura diharapkan tidak lagi sekadar simbol kota bersih, tetapi menjadi alat kebijakan untuk mendorong tata kelola persampahan yang sistematis, integratif, dan mendukung target nasional menuju kota beremisi rendah dan berkelanjutan.

Revisi penilaian Adipura menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan nilai 50 persen, anggaran dan kebijakan daerah 20 persen, serta kesiapan SDM dan fasilitas 30 persen.

Evaluasi mencakup operasional TPA, tingkat layanan pengangkutan, dan rasio pengelolaan terhadap kapasitas daerah.

Tidak hanya itu, Hanif menjelaskan KLH/BPLH juga sedang menyusun revisi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 guna mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi (PSEL).

Revisi itu akan memperkuat dukungan pusat berupa dana APBN, percepatan perizinan, dan jaminan pembelian listrik hasil pengolahan sampah.

“Tahun 2029 harus menjadi tonggak tercapainya target pengelolaan sampah 100 persen. Tidak ada lagi waktu untuk menunda.”

“Ini bukan hanya tugas KLH/BPLH, tetapi seluruh elemen bangsa,” demikian Hanif Faisol Nurofiq seperti dikutip Antara. (*)

You Might Also Like

Serius Dorong EBT, Danantara Investasikan 120 Juta Dolar AS untuk Pertamina NRE

Adaptasi Warga Pesisir Semarang-Demak Mencari Penghidupan di Tengah Rob

DPR Soroti Lambatnya Pembangunan Pembangkit EBT

Agustina Ajak Investor Bangun PSEL Jatibarang, Target Rampung 2027

Irlandia Suntik Mati Seluruh PLTU Batu Bara, Andalkan Pembangkit Listrik Tenaga Angin

TAGGED:badan pengendalian lingkungan hidupkonsep baru adipurakota kotorkota tak becus kelola sampahmenteri lhmenteri linkungan hidup
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Luthfi Targetkan Rumah Tak Layak Huni Tuntas dalam Lima Tahun
Next Article Kasus Korupsi Rp237 Miliar BUMD Cilacap Pecahkan Rekor Kerugian Terbesar Korupsi Tingkat Kabupaten

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi pembagkit listrik tenaga angin, untuk memaksimalkan EBT.
Sirkular

75 Persen Pembangkit Listrik PLN Berasal dari EBT pada 2034, Simak Rinciannya

Juni 9, 2025
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Sirkular

Karpet Merah Prabowo untuk Prancis, Investasi Listrik Tenaga Nuklir di Indonesia

Juli 19, 2025
Ilustrasi pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) menggunakan tenaga surya dan kincir angin.
Sirkular

Pertamina NRE Ekspansi ke Luar Negeri, Borong Saham Perusahaan EBT di Filipina

Juni 20, 2025
Sirkular

Menuju Energi Bersih, PLN Siapkan PLTS Berbaterai untuk Karimunjawa

Juli 16, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?