Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Saksi Sidang Korupsi Mbak Ita Akui Setor Fee Pengondisian Proyek
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Saksi Sidang Korupsi Mbak Ita Akui Setor Fee Pengondisian Proyek

Ari Hidayat, saksi sidang kasus korupsi Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, mengakui menyetor uang commitment fee pengondisian proyek yang ditujukan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

R. Izra
Last updated: Mei 20, 2025 7:36 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Lima saksi duduk di tengah ruang sidang kasus korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/5/2025)
Lima saksi duduk di tengah ruang sidang kasus korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/5/2025)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Ari Hidayat, saksi sidang kasus korupsi Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, mengakui menyetor uang commitment fee pengondisian proyek yang ditujukan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Ari Hidayat yang merupakan Wakil Ketua Gapensi Kota Semarang menjelaskan, pada 2023 mendapat tugas dari organisasi untuk menjadi koordinator lapangan (korlap) proyek-proyek tanpa lelang di Kecamatan Semarang Tengah.

Total ada 17 paket pekerjaan di Semarang Tengah dengan anggaran yang jika diakumulasi mencapai Rp1 miliar. Masing-masing proyek wajib menyerahkan commitmen fee 13 persen dari nilai proyek.

“Sesuai arahan Pak Martono (Ketua Gapensi Kota Semararang), commitment fee-nya 13 persen,” ujar Ari di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/5/2025)

Ari tidak mengetahui secara pasti peruntukan fee tersebut. Namun, kata dia, Martono pernah menjelaskan fee pengondisian proyek ditujukan untuk Pemkot Semarang.

“Saat itu Pak Martono mengatakan fee 13 persen akan diserahkan ke Pemkot,” bebernya.

Ari pun menjalankan tugasnya sebagai korlap. Namun, ia tidak mengerjakan sendiri, melainkan melimpahkan pekerjaan tersebut untuk digarap koleganya sesama anggota Gapensi.

Setelah itu, Ari mengepul uang commitment fee dari kontraktor penggarap proyek penunjukan langsung di Semarang Tengah. Ia mendapat Rp85 juta kemudian langsung diteruskan ke Martono.

“Sudah saya serahkan ke staf Pak Martono di kantornya, di Gunungpati,” bebernya.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima saksi, yakni Ari Hidayat, Fadjar Wahjudi, Zulfigar Yudan Aghni, Candra Galih Prayogo, dan Damsrin alias Ririn.

Sebelumnya, Jaksa KPK dalam dakwaan menyatakan Mbak Ita dan Alwin terlibat dalam pengondisian proyek tanpa lelang tersebut. Keduanya juga menikmati keuntungan dengan menerima gratifikasi Rp2 miliar. (bai)

You Might Also Like

Pneumonia Menyerang Jemaah Haji Indonesia, Kemenkes Minta Kewaspadaan Ditingkatkan

Pertamax Green 95 Resmi Mengaspal di Jawa Tengah, Gaungkan BBM Ramah Lingkungan di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

PNS Kejati Jateng Jadi Calo CPNS, Dituntut 2 Tahun Penjara

Real-World Examples of Artificial Intelligence at Work

Luthfi: Normalisasi Sungai jadi Solusi Jangka Pendek Atasi Banjir Rob di Sayung Demak

TAGGED:korupsi pemkot semarangmbak ita semarangsaksi sidang mbak ita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Polisi mengamankan empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas GRIB Jaya. Polisi Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB Jaya Perusak Aset KAI di Semarang
Next Article Polisi mengamankan empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas GRIB Jaya. Oknum Ormas GRIB Jaya Diburu Polisi, Rusak Aset KAI di Semarang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

Dana Perbaikan Jalan Realisasi Baru Rp10 Miliar, Rp112 Miliar Masih Mengantre

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari usai bersaksi di sidang Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3062025). (bae)
Kepo

Mbak Ita Geleng-geleng Kepala saat Iin Singgung Kemungkinan Eks Wali Kota Cemburu

Juli 3, 2025
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Kepo

Dua Mahasiswa Undip Penyandera Intel Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini

Mei 14, 2025
Ilustrasi pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) menggunakan tenaga surya dan kincir angin.
Kepo

Serius Dorong Investasi Sektor EBT, Indonesia-Uni Eropa Bentuk EU Desk di BKPM

Juni 16, 2025
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari usai bersaksi di sidang Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3062025). (bae)
Kepo

Iin Sebut ASN Bapenda Semarang Iuran untuk Setoran Rp2,2 Miliar ke Mbak Ita-Alwin

Juni 30, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?