Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Saksi Sidang Korupsi Mbak Ita Akui Setor Fee Pengondisian Proyek
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Saksi Sidang Korupsi Mbak Ita Akui Setor Fee Pengondisian Proyek

Ari Hidayat, saksi sidang kasus korupsi Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, mengakui menyetor uang commitment fee pengondisian proyek yang ditujukan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

R. Izra
Last updated: Mei 20, 2025 7:36 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Lima saksi duduk di tengah ruang sidang kasus korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/5/2025)
Lima saksi duduk di tengah ruang sidang kasus korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/5/2025)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Ari Hidayat, saksi sidang kasus korupsi Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, mengakui menyetor uang commitment fee pengondisian proyek yang ditujukan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Ari Hidayat yang merupakan Wakil Ketua Gapensi Kota Semarang menjelaskan, pada 2023 mendapat tugas dari organisasi untuk menjadi koordinator lapangan (korlap) proyek-proyek tanpa lelang di Kecamatan Semarang Tengah.

Total ada 17 paket pekerjaan di Semarang Tengah dengan anggaran yang jika diakumulasi mencapai Rp1 miliar. Masing-masing proyek wajib menyerahkan commitmen fee 13 persen dari nilai proyek.

“Sesuai arahan Pak Martono (Ketua Gapensi Kota Semararang), commitment fee-nya 13 persen,” ujar Ari di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/5/2025)

Ari tidak mengetahui secara pasti peruntukan fee tersebut. Namun, kata dia, Martono pernah menjelaskan fee pengondisian proyek ditujukan untuk Pemkot Semarang.

“Saat itu Pak Martono mengatakan fee 13 persen akan diserahkan ke Pemkot,” bebernya.

Ari pun menjalankan tugasnya sebagai korlap. Namun, ia tidak mengerjakan sendiri, melainkan melimpahkan pekerjaan tersebut untuk digarap koleganya sesama anggota Gapensi.

Setelah itu, Ari mengepul uang commitment fee dari kontraktor penggarap proyek penunjukan langsung di Semarang Tengah. Ia mendapat Rp85 juta kemudian langsung diteruskan ke Martono.

“Sudah saya serahkan ke staf Pak Martono di kantornya, di Gunungpati,” bebernya.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima saksi, yakni Ari Hidayat, Fadjar Wahjudi, Zulfigar Yudan Aghni, Candra Galih Prayogo, dan Damsrin alias Ririn.

Sebelumnya, Jaksa KPK dalam dakwaan menyatakan Mbak Ita dan Alwin terlibat dalam pengondisian proyek tanpa lelang tersebut. Keduanya juga menikmati keuntungan dengan menerima gratifikasi Rp2 miliar. (bai)

You Might Also Like

Dalih Aipda Robig: Gamma Tewas Bukan karena Saya Tembak, tapi . . .

Warga Lereng Merapi Vs Kapolda Jateng: Pengadilan Tolak Praperadilan Tambang Ilegal

Merunut Pemicu Kericuhan Aksi May Day Semarang, Kebrutalan Polisi atau Anarkisme Massa?

Outdoor Enthusiasts’ Essentials: Top Gear Picks for Adventure

Alasan Presiden Prabowo Ampuni Dua ‘Musuh’ Jokowi: Demi Stabilitas Politik

TAGGED:korupsi pemkot semarangmbak ita semarangsaksi sidang mbak ita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Polisi mengamankan empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas GRIB Jaya. Polisi Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB Jaya Perusak Aset KAI di Semarang
Next Article Polisi mengamankan empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas GRIB Jaya. Oknum Ormas GRIB Jaya Diburu Polisi, Rusak Aset KAI di Semarang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
Unik

Aipda Robig Protes Jaksa Tak Mau Putar Rekaman CCTV

Juli 30, 2025
Unik

Jelang Puncak Haji, Suhu Makkah Tembus 46 Derajat

Mei 20, 2025
Unik

Megawati Tegaskan PDIP Bukan Oposisi, Tapi Penyeimbang Pemerintahan

Agustus 2, 2025
Unik

Rujak Thailand Viral Versi Rumahan, Warganet Penasaran Coba Resepnya

Agustus 31, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Saksi Sidang Korupsi Mbak Ita Akui Setor Fee Pengondisian Proyek
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?