BACAAJA, SEMARANG – Topik satu ini sering muncul dan kadang bikin bingung: boleh nggak sih menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina? Banyak yang ragu, takut salah langkah, atau justru tidak tahu bahwa ulama punya pembahasan panjang soal hal ini. Tapi tenang, kita bahas dengan bahasa yang lebih ringan, tanpa kaku, biar gampang dicerna.
Pertanyaan ini biasanya muncul dari situasi nyata—dua orang terlanjur berbuat, lalu ingin bertanggung jawab lewat pernikahan. Atau ada laki-laki lain yang ingin menikahi perempuan tersebut. Di titik ini, hukum jadi penting supaya langkah ke depan tidak salah arah.
Dalam diskusi para ulama, ternyata pendapatnya tidak satu suara. Ada yang membolehkan, ada yang tidak memperbolehkan. Mazhab Syafi’i dan Hanafi termasuk yang memberikan kelonggaran. Menurut mereka, menikahi perempuan hamil karena zina boleh dan sah, karena perempuan tersebut tidak sedang punya suami dan tidak sedang menjalani masa iddah.
Masa iddah sendiri hanya berlaku bila kehamilan berasal dari hubungan yang sah. Sedangkan kehamilan karena zina tidak menimbulkan iddah, sehingga akad nikah boleh dilakukan meskipun perempuan tersebut sedang mengandung.
Sebaliknya, Imam Malik punya pandangan berbeda. Menurutnya, perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai ia melahirkan. Jadi, ada ruang perbedaan yang cukup lebar di antara mazhab besar.
Nah, kalau mengikuti pendapat yang membolehkan, muncul pertanyaan lanjutan: apakah setelah menikah boleh menggauli perempuan tersebut sebelum melahirkan? Di sini juga ada beda pendapat.
Imam Nawawi dan Imam Rafi’i—dua tokoh besar dalam mazhab Syafi’i—menjelaskan bahwa boleh menggaulinya. Mereka berargumen bahwa kehamilan akibat zina tidak memiliki “kehormatan kandungan” sebagaimana kehamilan dari pernikahan sah atau tawanan perang hamil dalam konteks syariat.
Namun, ulama lain seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Dawud mengharamkannya. Mereka bersandar pada hadis yang melarang seorang laki-laki “menyiramkan air pada tanaman yang bukan miliknya”.
Para ulama yang membolehkan menafsirkan bahwa hadis tersebut ditujukan untuk konteks lain, bukan kehamilan akibat zina. Meski begitu, mereka tetap menyebut bahwa menggauli perempuan hamil dalam kondisi ini hukumnya makruh, sebagai bentuk kehati-hatian agar keluar dari perbedaan pendapat (al-khuruj minal khilaf).
Dalam kesimpulan yang dipaparkan banyak kitab fikih Syafi’i, termasuk Bughyatul Mustarsyidin, ketentuannya menjadi lebih sederhana:
Menikahi perempuan hamil karena zina itu sah, tidak perlu menunggu melahirkan, dan tidak perlu akad ulang setelah anak lahir.
Kehamilan tersebut bukan penghalang akad, dan perempuan tidak berada dalam masa iddah. Hanya soal hubungan badan saja yang dihukumi makruh.
Dengan begitu, kalau ada pasangan yang ingin bertanggung jawab lewat pernikahan, maka dari sisi fikih Syafi’i—yang banyak dianut di Indonesia—pernikahannya sah dan tidak butuh pengulangan akad setelah lahiran.
Ujungnya, persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal komitmen untuk memperbaiki keadaan, menjaga kehormatan diri, dan membangun keluarga yang lebih baik setelah khilaf yang terjadi. (*)


