BACAAJA, NTT – Kasus Bripda Torino Tobo Dara akhirnya sampai pada keputusan paling berat. Anggota Dit Samapta Polda NTT itu resmi dipecat tidak hormat setelah terseret masalah penganiayaan dua siswa SPN Kupang yang sempat bikin heboh di medsos.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, bilang kalau sidang Komisi Kode Etik Polri sudah digelar dan putusannya jelas: PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat. Keputusan ini disampaikan Rabu (19/11).
Dalam sidang itu, Torino dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan bahkan merekam aksinya sendiri. Rekaman itulah yang kemudian menyebar luas dan memicu reaksi publik.
Lewat putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi menyatakan perbuatannya masuk kategori tercela. Selain pemecatan, Torino juga kena sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari.
Meski demikian, Torino memilih mengajukan banding. Namun menurut Hendry, langkah tegas Polri tetap harus diambil karena kasus ini dianggap mencoreng nama baik kepolisian.
“Ini bukan cuma soal melanggar aturan, tapi sudah menyentuh nilai dasar profesi kepolisian. Sanksi ini jadi pesan serius buat semua anggota,” tegas Hendry.
Kasus ini sekaligus jadi pengingat bahwa perilaku anggota Polri selalu berada dalam sorotan publik, terlebih di era digital saat segala sesuatu bisa viral hanya dalam hitungan menit. (*)


