BACAAJA, JAKARTA – Menjelang Lebaran, satu hal yang paling ditunggu selain tiket mudik promo ya apalagi kalau bukan THR. Buat banyak pekerja, Tunjangan Hari Raya itu ibarat “penyelamat” dompet—buat belanja kebutuhan pokok, kirim uang ke orang tua, sampai siap-siap silaturahmi tanpa drama keuangan.
Nah, belakangan muncul pertanyaan yang lumayan ramai: gimana nasib THR buat karyawan Program Makan Bergizi Gratis alias MBG?
Jadi, karyawan MBG dapat THR nggak?
Jawabannya nggak bisa disamaratakan. Semua balik lagi ke status kerja masing-masing.
Kalau mereka sudah resmi jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), otomatis haknya ngikut aturan aparatur sipil negara. Artinya, peluang dapat THR terbuka sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, juga sudah kasih sinyal soal ini. Pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang statusnya ASN bakal dapat THR sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, buat yang masih non-ASN, sampai sekarang belum ada kepastian resmi. Jadi masih tanda tanya besar—dan kemungkinan baru jelas mendekati hari raya.
Siapa saja yang bisa diangkat jadi PPPK?
Program MBG yang digerakkan pemerintah lewat Badan Gizi Nasional ini melibatkan ribuan tenaga di berbagai daerah. Rencananya, sekitar 32.000 pegawai SPPG bakal diangkat jadi PPPK mulai Februari 2026.
Tapi jangan salah, nggak semuanya otomatis lolos. Aturannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Yang diprioritaskan itu pegawai inti, seperti:
– Kepala SPPG
– Ahli gizi
– Akuntan
Dan tetap harus lewat proses seleksi, termasuk tes CAT. Jadi bukan sekadar penunjukan langsung. Sementara tenaga pendukung harian atau relawan, sejauh ini belum masuk skema pengangkatan.
Kalau jadi PPPK, gajinya berapa?
Soal gaji, detail spesifik untuk pegawai MBG yang diangkat memang belum dirilis resmi. Tapi kalau ngintip aturan umum PPPK di Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, kisarannya cukup variatif tergantung golongan dan masa kerja.
Mulai dari sekitar Rp1,9 jutaan untuk Golongan I masa kerja nol tahun, sampai Rp4,4 jutaan untuk Golongan XVII masa kerja nol tahun. Itu baru gaji pokok. Biasanya masih ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan, dan lain-lain sesuai ketentuan.
Jadi kesimpulannya?
Apakah karyawan MBG bakal dapat THR? Kuncinya ada di status.
Kalau sudah resmi jadi PPPK atau ASN, hak THR mengikuti aturan yang berlaku. Tapi buat yang masih non-ASN, jawabannya masih belum pasti.
Buat para pekerja MBG, sekarang yang paling realistis adalah nunggu kejelasan regulasi sambil berharap kabar baik datang sebelum takbir berkumandang. Karena di momen Lebaran, tambahan pemasukan sekecil apa pun tetap berarti besar. (*)


