Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Guru di Probolinggo Dipenjara Gara-gara Gaji Dobel, Pakar: Salah Administrasi, Bukan Korupsi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Guru di Probolinggo Dipenjara Gara-gara Gaji Dobel, Pakar: Salah Administrasi, Bukan Korupsi

R. Izra
Last updated: Februari 20, 2026 5:20 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kasus seorang guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, lagi jadi sorotan. MHH, inisial guru tersebut, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Masalahnya: ia menerima dua gaji dari sumber anggaran negara sekaligus.

Ceritanya, sejak 2019 MHH diketahui merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron, dengan honor Rp 2.239.000 per bulan. Di saat yang sama, ia juga masih berstatus sebagai GTT.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, praktik rangkap jabatan ini berlangsung pada periode 2019–2022 dan kembali terjadi pada 2025. Dari hasil audit Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tindakan tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 118.860.321.

Bacaaja: Eks-Pangdam Diponegoro Letjen Widi Tersangka Korupsi BUMD Cilacap? Ada Salinan Surat Berkop Kejagung
Bacaaja: Pendidikan Kalah Sama Makan Siang? Guru Honorer Curhat Sulitnya jadi PPPK saat SPPG Diprioritaskan

Dalam kontrak tenaga pendamping desa, memang ada klausul yang melarang PLD merangkap jabatan lain yang gajinya bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. Kontrak GTT juga mengatur larangan serupa. Artinya, secara aturan administratif, MHH dianggap melanggar.

Atas dasar itu, MHH dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, ia ditahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari untuk proses penyidikan.

Pidana atau cukup sanksi administrasi?

Namun, tidak semua pihak sepakat kasus ini langsung dikategorikan sebagai korupsi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menilai persoalan ini lebih tepat dilihat sebagai pelanggaran administratif, bukan pidana.

Menurutnya, dalam hukum pidana, suatu perbuatan bisa disebut korupsi jika memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, menimbulkan kerugian negara, dan dilakukan dengan sengaja (mens rea). Sementara dalam kasus ini, MHH dinilai bukan menerima uang “tanpa hak”, melainkan tetap menjalankan pekerjaan yang memang ada kontraknya.

“Lebih bersifat kesalahan administratif ketimbang tindakan pidana,” ujarnya.

Fickar menjelaskan, jika yang terjadi adalah pelanggaran aturan rangkap jabatan tanpa niat jahat, maka sanksinya seharusnya administratif: bisa berupa pencabutan status GTT, pemutusan hubungan kerja, atau kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran.

Ia juga menyoroti status MHH sebagai guru tidak tetap, yang tentu berbeda secara hukum dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat BUMN. Konsekuensi hukumnya pun, menurut dia, seharusnya tidak disamakan.

Dalam praktik hukum, pengembalian kerugian negara memang tidak otomatis menghapus unsur pidana. Tapi, kalau sejak awal unsur pidananya tidak terpenuhi, maka pendekatan administratif lebih masuk akal.

Di titik ini, perdebatan muncul: apakah rangkap jabatan otomatis berarti korupsi? Atau justru ini murni pelanggaran aturan kepegawaian yang “naik kelas” jadi perkara pidana?

Fickar menilai, menjatuhkan sanksi pidana dalam kasus seperti ini bisa jadi berlebihan. Apalagi, peran guru sebagai pendidik juga perlu dilihat dalam konteks keadilan sosial.

“Jika sanksi melebihi sanksi administratif menjadi sangat tidak adil,” tegasnya.

Batas tipis antara administrasi dan korupsi

Kasus ini akhirnya membuka diskusi lebih luas soal batas tipis antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi. Di satu sisi, aturan rangkap jabatan jelas dilanggar. Di sisi lain, apakah semua pelanggaran kontrak otomatis layak dibawa ke ranah pidana?

Yang pasti, proses hukum masih berjalan. Namun perdebatan soal proporsionalitas hukuman sudah lebih dulu ramai.

Dan publik kini menunggu: apakah ini benar soal korupsi, atau justru contoh lain ketika kesalahan administratif berujung jeruji? (*)

You Might Also Like

Nyaris Kalah, Lukas Malah Angkat Trofi

Bank Pasar Semarang Digoyang Kredit Nakal, Negara Rugi Rp5,2 Miliar

Vonis Fantastis Najib Razak, 165 Tahun Tapi Jalan 15, Kok Bisa?

Walhi: Pembangunan di Hulu Bikin Semarang Bawah Tambah Banjir

Diskon Tol Berlaku Lagi, Bikin Perjalanan Arus Balik ke Jakarta Jadi Lebih Murah

TAGGED:gaji dobelgttguruguru tidak tetapheadlinekorupsipakar hukumprobolinggosalah administrasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Luthfi Ajak Warga Minta Langit Lebih Bersahabat
Next Article Cabai Nyaris 80 Ribu, Gubernur: Gas Operasi Pasar!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Dukung Program Sumur Resapan, Saleh: Solusi Sederhana untuk Cegah Banjir

WFH, Hemat Energi atau Cuma Pindah Tagihan? Ini Kata Akademisi

Nawal Yasin Ajak Pesantren Hidupkan Lagi “DNA Literasi”

WFH atau “Weekend Tipis-Tipis”? Produktivitas Dipertanyakan

Sawah Kebanjiran, Luthfi Jamin Stok Pangan Masih Aman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi oknum polisi nakal. (grafis/wahyu)
Unik

Bintara Polisi Nyolong Mobil Perwira Mabes Polri, Endingnya Pesta Sabu

Oktober 29, 2025
Banjir merendam Kampung Mayangsari, Kalipancur, Semarang, Sabtu (14/3/2026). (ist)
Info

Banjir Kanal Barat Meluap setelah Hujan Deras, Permukiman Semarang Terendam

Maret 14, 2026
Ekonomi

Siap-Siap, Kemenhub Bilang 24 Desember Bakal Jadi Hari Paling Ramai Se-Indonesia

Desember 6, 2025
Wakil Gubernur Taj Yasin saat menyambut kedatangan penumpang dari Kuala Lumpur Malaysia di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Jumat (5/9/2025). Foto: dok/humas
Daerah

Yuk Liburan ke Luar Negeri Lagi! Bandara Ahmad Yani Resmi Buka Penerbangan Internasional

September 5, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Guru di Probolinggo Dipenjara Gara-gara Gaji Dobel, Pakar: Salah Administrasi, Bukan Korupsi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?