BACAAJA, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyebut Brigadir Polisi Satu (Briptu) Wartono alias WT (32) telah dipecat dari dinas kepolisian. Tak hanya dipecat, WT juga dijatuhi pidana 5 tahun penjara.
WT terbukti menipu pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang sebesar Rp900juta. Modusnya, menjanjikan 2 anak pasutri itu bisa menjadi anggota Polri dengan membayar. Pasutri itu menjual sawah untuk bisa mendapat uang itu.
Korban bernama Suratmo (56) itu mengaku peristiwa itu terjadi pada tahun 2020. Awal Januari 2025 kasusnya mencuat, ramai di media sosial, karena oknum polisi itu bertele-tele ketika ditagih mengapa 2 anak Suratmo tak juga diterima sebagai anggota Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengemukakan pihaknya telah menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur.
“Kami tangani serius perkara ini, terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT anggota SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Pemalang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Artanto pada keterangannya, dikutip Kamis (2/4/2026).
Selain sanksi internal, lanjut Artanto, WT juga diproses pidana umum setelah korban melapor. “Pelaku telah divonis pidana penjara selama lima tahun,” lanjutnya.
Apa yang dilakukan Polda Jateng atas perkata itu, sebut Artanto, menunjukkan Polri tidak mentolelir pelanggaran hukum anggotanya.
“Saat ini yang bersangkutan (Briptu WT) sudah bukan anggota Polri, posisinya ditahan putusan lima tahun penjara,” tandas Artanto.
Artanto menegaskan Polda Jateng berkomitmen terus menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mencederai kepercayaan publik.


