TAJUK RENCANA
Banjir di Kota Semarang bukanlah cerita baru. Bertahun-tahun, publik mafhum bahwa genangan dan limpasan air kerap menghantam kawasan pesisir dan dataran rendah, wilayah yang memang secara topografis rentan.
Namun kini, yang mengkhawatirkan bukan sekadar banjir itu sendiri, melainkan “kenaikan kelas”-nya. Air tak lagi hanya menggenangi kawasan bawah, tetapi juga merambat ke wilayah yang selama ini dianggap relatif aman karena berada di perbukitan dan dataran tinggi, seperti Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Tembalang, dan Kecamatan Banyumanik.
FENOMENA ini bukan sekadar anomali musiman. Ia adalah alarm keras tentang sesuatu yang keliru dalam cara kota ini bertumbuh. Selama ini, narasi yang dominan setiap musim hujan adalah soal curah hujan tinggi, cuaca ekstrem, dan perubahan iklim.
Memang benar, intensitas hujan yang meningkat merupakan faktor penting. Namun, menjadikan hujan sebagai kambing hitam tunggal adalah bentuk penyederhanaan yang berbahaya. Hujan adalah variabel alam; yang bisa dan seharusnya dikendalikan adalah tata ruang, kebijakan pembangunan, serta konsistensi penegakan aturan.
Wilayah seperti Gunungpati, Tembalang, dan Banyumanik sejak lama dikenal sebagai kawasan resapan air. Topografi berbukit dan tutupan lahan hijau menjadikannya penyangga ekologis bagi kawasan bawah. Air hujan yang jatuh di wilayah ini semestinya meresap, tertahan, lalu mengalir secara terkontrol ke hilir.
Namun ketika perbukitan berubah menjadi hamparan beton, aspal, dan klaster perumahan, daya serap tanah menyusut drastis. Air kehilangan ruang untuk masuk ke bumi dan memilih jalur tercepat: mengalir deras di permukaan.
Alih fungsi lahan yang masif bukan sekadar isu estetika atau perubahan lanskap. Ia adalah persoalan daya dukung lingkungan. Setiap izin pembangunan yang diterbitkan sejatinya bukan hanya soal investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang konsekuensi hidrologis.
Berapa persen ruang terbuka hijau yang tersisa? Apakah sistem drainase dirancang berdasarkan kajian komprehensif atau sekadar formalitas administratif? Apakah analisis dampak lingkungan benar-benar menjadi instrumen pengendali, atau hanya dokumen pelengkap?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi relevan ketika banjir mulai terjadi di kawasan yang dulunya jarang terdampak. Ini menandakan ada ketidakseimbangan baru dalam sistem ekologis kota.
Pemerintah kota tentu tidak bisa berdiri sendiri memikul tanggung jawab. DPRD sebagai lembaga pengawas kebijakan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) tidak hanya indah di atas kertas.
Pengembang perumahan juga tidak bisa sekadar berkilah telah mengantongi izin. Legalitas administratif tidak otomatis membebaskan tanggung jawab moral dan ekologis. Kota adalah ekosistem bersama; keuntungan ekonomi segelintir pihak tidak boleh dibayar dengan kerentanan kolektif.
Pendekatan Pembangunan
Banjir di dataran tinggi juga memperlihatkan kelemahan pendekatan pembangunan yang terlalu reaktif. Selama ini, solusi yang diambil cenderung teknis dan jangka pendek: normalisasi saluran, pembangunan talud, pengerukan drainase. Semua itu penting, tetapi tidak cukup. Tanpa pembenahan mendasar pada tata guna lahan, perbaikan drainase hanya menjadi penanganan gejala, bukan penyembuhan akar masalah.
Lebih jauh, fenomena ini menuntut keberanian untuk mengevaluasi ulang paradigma pembangunan kota. Apakah orientasi pertumbuhan masih bertumpu pada ekspansi fisik tanpa batas? Apakah kawasan perbukitan akan terus dipandang sebagai cadangan lahan untuk perumahan elite dan komersial? Jika demikian, maka kita sedang menabung masalah yang akan jatuh tempo setiap musim hujan.
Krisis ini seharusnya menjadi momentum refleksi kolektif. Kota yang tangguh bukanlah kota yang bebas dari bencana, melainkan kota yang mampu meminimalkan risiko melalui perencanaan matang dan disiplin pelaksanaan.
Transparansi data menjadi kunci. Publik berhak mengetahui berapa luas daerah resapan yang tersisa, berapa izin pembangunan yang telah dikeluarkan di kawasan lindung, dan bagaimana proyeksi daya dukung lingkungan dalam 10 hingga 20 tahun ke depan.
Partisipasi masyarakat juga perlu diperkuat. Warga bukan sekadar korban yang suaranya terdengar saat genangan datang. Mereka adalah pemangku kepentingan yang berhak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan tata ruang. Aspirasi warga di Gunungpati, Tembalang, dan Banyumanik harus menjadi bahan pertimbangan utama dalam setiap rencana pembangunan baru.
Tidak kalah penting adalah integrasi kebijakan berbasis sains. Kajian akademis dari perguruan tinggi dan lembaga riset harus menjadi rujukan utama, bukan pelengkap. Data curah hujan, peta kontur tanah, kapasitas drainase, hingga simulasi limpasan air harus menjadi dasar setiap keputusan strategis. Tanpa pendekatan ilmiah yang konsisten, kebijakan hanya akan bersandar pada asumsi dan tekanan kepentingan.
Pada akhirnya, banjir yang “naik kelas” ini menyodorkan pertanyaan mendasar: kota macam apa yang ingin kita wariskan? Kota yang tumbuh cepat tetapi rapuh, atau kota yang berkembang dengan kesadaran ekologis? Pilihan itu ada di tangan para pengambil kebijakan hari ini.
Banjir di dataran tinggi bukan sekadar peristiwa hidrologis. Ia adalah cermin dari cara kita memperlakukan ruang hidup. Jika peringatan ini kembali diabaikan, maka bukan hanya kawasan bawah yang terancam, tetapi seluruh kota.
Semarang membutuhkan keberanian untuk berbenah, menata ulang prioritas, memperketat pengawasan, dan menegakkan aturan tanpa kompromi. Karena ketika air sudah tak lagi mengenal ketinggian, sesungguhnya yang sedang tergerus bukan hanya tanah, melainkan komitmen kita terhadap masa depan kota. (*)


