Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga

T. Budianto
Last updated: Juli 3, 2025 8:01 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DIPELUK ISTRI: Mantan Cawabup Purbalingga, Zaini Makarim dipeluk istri usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Tangis keluarga pecah saat mendengar Zaini Makarim Supriyanto mantan calon wakil bupati Purbalingga, dituntut penjara 5,5 tahun karena korupsi.

Seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7) sore, keluarga langsung menghampiri Zaini dan memeluknya erat-erat. Zaini sendiri tampak tabah, tetapi keluarganya menangis sesenggukan.

Zaini diadili dalam kapasitasnya sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017–2018. Adik ipar Ganjar Pranowo ini dinilai tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik. Akibatnya, pembangunan proyek jembatan tidak sesuai kontrak.

Dalam realisasinya, pengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga membuat Jembatan Merah hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Padahal, menurut kontrak kerja, jembatan bisa dilewati kendaraan besar.

Perbuatan terdakwa disebut mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp2,2 miliar. “Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah, Bagus Suteja saat membaca surat tuntutan.

Pidana Denda

Jaksa juga menuntut terdakwa Zaini membayar denda. “Menuntut terdakwa dijatuhi pidana denda Rp600 juta yang jika tak dibayar harus diganti kurungan tambahan 6 bulan,” imbuhnya.

Perbuatan Zaini dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, Zaini diadili bersama empat terdakwa lain. Masing-masing mantan Kepala Dinas PUPR Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko, serta dua pihak swasta bernama Donny Eriawan dan Imam Subagyo.

Terdakwa Setiyadi yang merupakan Kepala Dinas PUPR Purbalingga tahun 2017-2018, dituntut bui 7 tahun dan denda Rp600 juta. Lalu, terdakwa Priyo Satmoko selaku Kepala Dinas PUPR Putbalingga tahun 2018, dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta.

Terdakwa Imam Subagyo selaku konsultan pengawas proyek, dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta. Sementara terdakwa utamanya Donny Eriawan selaku pelaksana proyek. Dia dituntut 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta, dan membayar uang pengganti Rp13,3 miliar. (bae)

You Might Also Like

Live TikTok Saat Operasi Caesar, Dua Perawat Didepak RSU Muhammadiyah Jombang

Mengapa Vape Sekali Pakai Lebih Beracun dari Rokok Jenis Apapun? Simak Penjelasannya

55 Kasus Kekerasan Polisi dalam 5 Bulan, Kontras: Ini Bukan Insiden, tapi Pola

Baju Kena Opor Saat Lebaran? Tenang, Ini Cara Simpelnya

Keluar Hotel Pakai Sarung, Jemaah Haji Indonesia Belum Ditemukan Hingga Kini

TAGGED:jembatan merahkorupsi purbalinggazaini makarim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kelelawar Bersarang di Atap Rumah? Waspadai Ancaman Penyakit Menular dari Hewan ke Manusia
Next Article Ilustrasi pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Skandal Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, JCW: Harus Diusut Juga Pencucian Uangnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan. (bae)

Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa

LAYANI PELANGGAN - Pelaku usaha fotokopi di Ngaliyan, Semarang, sedang melayani pelanggan. Mereka mengaku empot-empotan menghadapi harga kertas yang terus melambung tinggi, dampak melemahnya rupiah. (dul)

Harga Kertas Melambung Tinggi, Pelaku Usaha Fotokopi Ketar-ketir

KETUA PERADI SAI SEMARANG - Ketua DPC Peradi SAI Kota Semarang, Luhut Sagala (tengah) mengumumkan perubahan nama dan logo organisasi dalam acara buka bersama anggota di Aroem Resto Semarang, Selasa (3/3/2026). (bae)

Luhut Sagala Kembali Pimpin Peradi SAI Kota Semarang, Ini Fokus Agenda Kerjanya

ROKOK - Ilustrasi produk turunan tembakau berupa rokok.

Harga Rokok Ikut Terkerek Naik Meski Tak Ada Penyesuaian Tarif Cukai

KANTONG PLASTIK - Ilustrasi pedagang memasukkan barang yang dibeli pelanggan ke dalam kantong plastik.

Kelihatannya Sepele, tapi Jadi Beban Banget Buat Pelaku UMKM: Harga Plastik Naik Gila-gilaan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

Lagu Iseng Bikin Heboh, Bahlil Malah Ikut Berburu Kreatornya

Juni 2, 2026
Tips

Cara Lepas dari Slot Tanpa Drama dan Rumitnya, Serius Masih Bisa Berhenti Deh..

Desember 4, 2025
Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Unik

Respati: Masing-masing 54 Koperasi Merah Putih di Solo Dapat Suntikan Modal Rp 15 Juta

Juli 5, 2025
Plesir

Taman Kembang Arum Naik Kelas: Kini Enak Buat Nongkrong

Januari 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?