Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah RUU KUHAP
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah RUU KUHAP

RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya. Salah satu poin yang menimbulkan perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture)

baniabbasy
Last updated: Juni 25, 2025 1:18 pm
By baniabbasy
3 Min Read
Share
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah pembahasn RUU Kitab Hukum Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) rampung dibahas legislatif. Soal detail waktunya pembahasan, belum jelas.

Meski secara detail waktunya belum jelas, namun kabar rencana pembahasan RUU Perampasan asset itu cukup memberi angin segar bagi hukum di Indonesia. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa saat ini, masih terjadi perkembangan legislasi di Komisi III DPR RI.

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Menurut Dasco, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sederhana. Dari sisi target penyelesaian membutuhkan waktu pandang, dan harus fokus serta lebih detail. Sebab materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan saja, tetapi tersebar di berbagai regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga KUHAP.

Oleh karena itu, pendekatan yang diambil oleh DPR adalah menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang berkaitan, agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh dan harmonis.

“Karena aspek-aspek perampasan aset itu ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, maka setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ. Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

Diakui atau tidak, RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya. Salah satu poin yang menimbulkan perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Masyarakat sipil menilai hal ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan.

Di sisi lain, pemerintah dan sebagian kalangan DPR menilai RUU ini sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang selama ini sulit dilakukan karena pelaku sering kali kabur atau meninggal dunia sebelum kasus diputus pengadilan.

Pembahasan RUU ini pun menjadi bagian dari reformasi hukum yang lebih luas, terutama dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dengan menunggu selesainya revisi RUU KUHAP dan KUHP, diharapkan substansi RUU Perampasan Aset akan lebih utuh dan tidak tumpang tindih dengan aturan hukum lainnya. (*)

You Might Also Like

Daftar Korban Akibat Demonstrasi di Akhir Agustus 2025: 10 Orang Meninggal, Ribuan Luka dan Ditangkap

Ada Masalah Apa dengan Putusan Kasus Agnez Mo?

Lamaran di Swiss, Ini Perjalanan Cinta Syifa Hadju dan El Rumi yang Bikin Netizen Ikut Baper

8 Liter Oli Bekas Jadi Menu Harian Pria India Selama 3 Dekade, Begini Kondisinya

Duka Makassar! Korban Tewas Gedung DPRD Dibakar Jadi 4 Orang

TAGGED:DPR segera bahas RUU Perampasan AsetRUU Perampasan Aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Begini Perkembangan Kasus Eks Kapolres Ngada Terkait Kekerasan Seksual Anak 
Next Article Inul Cerita Perjuangan Mas Adam Pulih dari Insiden Berdarah: Kumis Tetap On, Suara Masih Sember

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina: Biar Ekonomi Jalan, Seni Jangan Diam

Ilustrasi aksi demosntrasi siswa SMA. (grafis/wahyu)

Siswa SMAN 11 Semarang Demo setelah Upacara, Protes ‘Skandal Smanse’

Ilustrasi pencairan uang BLT.

Begini Cara Ngecek Daftar Penerima BLT Rp900.000, Buruan Cek Ya!

Ilustrasi rekening bank.

Kabar Gembira Nih! BLT Rp900.000 Cair Hari Ini, Kamu Dapet Nggak?

Ilustrasi mobil SPPG tertemper kereta api. (grafis/wahyu).

Kronologi Mobil SPPG di Purworejo Tertabrak Kereta, Dua Orang Tewas

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua DPP PDIP Puan Maharani.
Unik

Puan Ajak Legislator PDIP Siap Hadapi Revisi UU Pemilu 2029

Juli 31, 2025
Korea Selatan dilanda banjir dan tanah longsor. Akibatnya belasan orang dinyatakan tewas, puluhan hilang dan ribuan lainnya mengungsi. hujan lebat sejak Rabu hingga Minggu (20/7/2025) menjadi pemicu terjadinya musibah tersebut. Foto: Yonhap
Unik

Korsel Dihempas Badai dan Longsor, 14 Orang Tewas, Ribuan Mengungsi

Juli 21, 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Unik

Di HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Titip Pesan Kuat untuk Polri Seperti Ini!

Juli 1, 2025
Ilustrasi asuransi kesehatan.
Unik

Tak 100 Persen Gratis! OJK Tetapkan Peserta Asuransi Kesehatan Ikut ‘Patungan’ Tanggung Biaya Berobat

Juni 6, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah RUU KUHAP
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?