Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tak 100 Persen Gratis! OJK Tetapkan Peserta Asuransi Kesehatan Ikut ‘Patungan’ Tanggung Biaya Berobat
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Tak 100 Persen Gratis! OJK Tetapkan Peserta Asuransi Kesehatan Ikut ‘Patungan’ Tanggung Biaya Berobat

Peserta asuransi kesehatan tak lagi menikmati 100 persen gratis berobat. OJK menetapkan, peserta asuransi kesehatan turut menanggung 10 persen biaya berobat.

R. Izra
Last updated: Juni 6, 2025 4:14 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi asuransi kesehatan.
Ilustrasi asuransi kesehatan.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, menyebutkan bahwa peserta asuransi kesehatan turut menanggung 10 persen biaya berobat.

Dengan SEOJK 7/2025 ini, maka biaya berobat dari asuransi kesehatan tak sepenuhnya gratis.

Poin patungan pembayaran klaim pada asuransi kesehatan atau skema pembagian risiko mendapat perhatian publik.

Perlu dicatat, obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, menjelaskan alasan di balik aturan ini.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman di berbagai negara, mekanisme pembagian risiko (co-payment) atau deductible akan mendorong peningkatan kesadaran pemegang polis atau tertanggung dalam memanfaatkan layanan medis yang ditawarkan oleh fasilitas kesehatan.

“Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (6/6/2025).

Ia menambahkan, SEOJK itu termasuk memuat penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dalam aturan baru tersebut, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah wajib untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan berupa penerapan pembagian risiko (co-payment).

Secara ringkas, ini berupa porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung atau peserta.

Adapun, pemegang polis paling sedikit ikut menanggung sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.

Namun demikian, pemegang polis memiliki batas maksimum sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim rawat jalan dan Rp 3 juta per pengajuan klaim rawat inap.

Melalui ketentuan ini, Ismail menyebut, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global.

Penerbitan SEOJK 7/2025 dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang.

“Mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum, dan tidak hanya di Indonesia namun juga terjadi di seluruh dunia,” tutup dia. (*)

You Might Also Like

Waspadai Sejak Awal, Begini Cara Mengobati Penyakit Ginjal Stadium Awal Sebelum Terlambat

Kuliner Hemat Mahasiswa Jogja, 4 Tempat Makan Dekat Kampus yang Ramah di Kantong

Bukan Sekadar Makam Tua, Kiai Jungke Diyakini Bisa Hidupkan Perekonomian Kampung

Mentan Temukan Beras Oplosan, Begini Tips Agar Tak Salah Pilih

Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun? ‘Kontraproduktif untuk Regenerasi dan Efisiensi’

TAGGED:ojkpasien ikut tanggung biaya berobatpasien peserta asuransi kesehatan ikut tanggung biaya berobatpatungan biaya berobat asuransi kesehatnase ojk asuransi kesehatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi penderita Covid-19. Covid-19 Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes: JN.1 7 Kali Lebih Cepat Menular
Next Article Aroma Lama di Kemenaker, Dua Mantan Menteri Diincar KPK

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Keracunan MBG Terus Terjadi! Ratusan Siswa di Berastagi Tumbang, 240 Orang Masih Dirawat

Industri Kreatif Bisa Jadi “Mesin Kerja” Anak Muda

DARI PERENCANAAN KE AKSI - PLN Icon Plus menyiapkan strategi dengan memperkuat kemampuan tim dalam membaca pasar, memahami kebutuhan pelanggan, hingga mengubah peluang menjadi rencana bisnis.

Dari Insight ke Aksi, PLN Icon Plus Dorong Pertumbuhan Bisnis PV Rooftop lewat PV Academy

Puan Ajak Parlemen Remaja Kenal Politik dari Dekat, Bukan Cuma dari Medsos

Mahasiswa Diminta Tak Cuma Jadi Komentator

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bentuk Gedung Kantor baru Imigrasi Semarang
Unik

Imigrasi Semarang Tambah Kuota Pengurusan Paspor

Mei 21, 2025
Tips

Doa Nabi Musa Biar Bicara Lancar Saat Grogi, Presentasi Lancar Jaya

Desember 10, 2025
Unik

Awas! Minum Vitamin dan Suplemen Bisa Jadi Bumerang, Kok Bisa?

September 5, 2025
Unik

Iswar Akui Alihkan Anggaran Sekolah Rusak Era Mbak Ita

Juli 14, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tak 100 Persen Gratis! OJK Tetapkan Peserta Asuransi Kesehatan Ikut ‘Patungan’ Tanggung Biaya Berobat
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?