Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tak 100 Persen Gratis! OJK Tetapkan Peserta Asuransi Kesehatan Ikut ‘Patungan’ Tanggung Biaya Berobat
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Tak 100 Persen Gratis! OJK Tetapkan Peserta Asuransi Kesehatan Ikut ‘Patungan’ Tanggung Biaya Berobat

Peserta asuransi kesehatan tak lagi menikmati 100 persen gratis berobat. OJK menetapkan, peserta asuransi kesehatan turut menanggung 10 persen biaya berobat.

R. Izra
Last updated: Juni 6, 2025 4:14 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi asuransi kesehatan.
Ilustrasi asuransi kesehatan.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, menyebutkan bahwa peserta asuransi kesehatan turut menanggung 10 persen biaya berobat.

Dengan SEOJK 7/2025 ini, maka biaya berobat dari asuransi kesehatan tak sepenuhnya gratis.

Poin patungan pembayaran klaim pada asuransi kesehatan atau skema pembagian risiko mendapat perhatian publik.

Perlu dicatat, obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, menjelaskan alasan di balik aturan ini.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman di berbagai negara, mekanisme pembagian risiko (co-payment) atau deductible akan mendorong peningkatan kesadaran pemegang polis atau tertanggung dalam memanfaatkan layanan medis yang ditawarkan oleh fasilitas kesehatan.

“Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (6/6/2025).

Ia menambahkan, SEOJK itu termasuk memuat penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dalam aturan baru tersebut, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah wajib untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan berupa penerapan pembagian risiko (co-payment).

Secara ringkas, ini berupa porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung atau peserta.

Adapun, pemegang polis paling sedikit ikut menanggung sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.

Namun demikian, pemegang polis memiliki batas maksimum sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim rawat jalan dan Rp 3 juta per pengajuan klaim rawat inap.

Melalui ketentuan ini, Ismail menyebut, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global.

Penerbitan SEOJK 7/2025 dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang.

“Mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum, dan tidak hanya di Indonesia namun juga terjadi di seluruh dunia,” tutup dia. (*)

You Might Also Like

Awas Sekali Klik Bisa Habis!! Begini Cara Penjahat Siber Bobol M-Banking Tanpa Sentuh Dompet

Tragedi Haji Ilegal, 1 Warga Madura Meninggal Kehausan di Padang Pasir

Begini Perkembangan Kasus Eks Kapolres Ngada Terkait Kekerasan Seksual Anak 

Ingat-ingat!! Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan 2025 Berlaku Hingga 30 Juni 2025

2024’s Top Smartphones: Features Unveiled

TAGGED:ojkpasien ikut tanggung biaya berobatpasien peserta asuransi kesehatan ikut tanggung biaya berobatpatungan biaya berobat asuransi kesehatnase ojk asuransi kesehatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi penderita Covid-19. Covid-19 Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes: JN.1 7 Kali Lebih Cepat Menular
Next Article Aroma Lama di Kemenaker, Dua Mantan Menteri Diincar KPK

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

Masjidil Haram Tak Pernah Tidur, Jutaan Hati Selalu Pulang Kesana

Mei 26, 2026
Unik

Pemkot Semarang Sambut Positif Sekolah Gratis

Juni 2, 2025
Tips

6 Minuman yang Bikin Ginjal Tetap Sehat, Nggak Bikin Nyesel

September 13, 2025
Unik

Fisip Undip Gelar Pelatihan Packaging bagi Pelaku UMKM Rowosari

Juni 11, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tak 100 Persen Gratis! OJK Tetapkan Peserta Asuransi Kesehatan Ikut ‘Patungan’ Tanggung Biaya Berobat
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?