Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pemprov Jateng Siapkan Satgas PHK
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Pemprov Jateng Siapkan Satgas PHK

T. Budianto
Last updated: Juni 2, 2025 11:57 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
MENDENGARKAN PIDATO: Karyawan PT Sritex mendengarkan pidato dari direksi perusahaan usai Disperinaker mengumunkan Sritex tutup. beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di wilayah Jateng.

“Satgas PHK itu perintah Presiden. Itu harus segera dilaksanakan dengan baik di wilayah kita. Segera dibentuk dan rumuskan apa yang harus dilakukan,” kata Gubernur Ahmad Luthfi saat memimpin Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan di Semarang, Senin (2/6).

Ia menjelaskan Satgas PHK dibentuk untuk mereduksi potensi PHK massal, sekaligus mengambil langkah pencegahan PHK karyawan tanpa pemenuhan kewajiban. Artinya, kata mantan Kapolda Jateng itu, Satgas PHK mulai bertindak ketika suatu perusahaan masuk dalam kategori kuning.

“Jadi, Satgas PHK itu kami gunakan tidak pada saat perusahaan itu sudah pailit (merah), tetapi dari upaya pencegahan pun sudah kami terjunkan sehingga secara tidak langsung mencegah terjadinya PHK di perusahaan-perusahaan,” ucapnya.

Satgas PHK terdiri dari beberapa komponen, antara lain Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, dan serikat buruh yang ada di perusahaan, dan pihak pengusaha atau pemilik perusahaan.

“Isinya nanti macam-macam. Ada beberapa kompartemen yang harus kami masukkan, membuat rencana kerja, dan baru kami jalankan,” jelas Gubernur.

Tiga Kategori

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Ahmad Aziz menjelaskan selama ini pihaknya sudah melakukan segmentasi perusahaan, dengan tiga kategori. Perusahaan dengan kategori hijau atau mantap adalah perusahaan yang melaksanakan aturan-aturan norma ketenagakerjaan. Selanjutnya ada perusahaan yang kuning dan merah.

“Kuning itu biasanya ada permasalahan. Misalnya, lembur tidak dibayar, hak-hak (karyawan) ada yang dikurangi. Itu harus kita dalami persoalannya seperti apa. Kalau persoalan itu berlanjut, ujungnya bisa menjadi merah atau terjadi PHK,” katanya.

Terkait dengan keterlibatan kurator, ia menjelaskan bahwa kurator masuk kalau sebuah perusahaan sudah pailit dan tanggung jawab manajemen atau pemilik beralih kepada kurator.

“Nanti ketika sudah pailit itu ada dua opsi dari kurator, yaitu going concern atau tetap berusaha di bawah kurator, kemudian PHK atau tutup. Begitu,” katanya. Satgas PHK akan bekerja dari sebelum perusahaan dinyatakan pailit, namun jika sudah telanjur terjadi PHK maka satgas memastikan hak-hak pekerja berupa jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon, diterima oleh pekerja atau karyawan.

“Termasuk hak-hak lain yang belum dibayarkan seperti penggantian cuti, penggantian lembur. Kami memastikan untuk itu diterima oleh yang bersangkutan,” katanya. (*)

You Might Also Like

Rapat Belum Kelar, Asap Rokok dan Game Keburu Viral Dulu, Nah Loh…

LDA Minta Dana Hibah Keraton Diaudit

Grand Opening Best Pangkas Rambut, dari The MoonStar hingga Neverover

Rekahan Baru Mengintai, Ancaman Banjir Pandanarum Menggila

Apa Beda Latte vs Kopi Susu, Sama-sama Creamy, Tapi Beda Kelas

TAGGED:disnaker jatengpemprov jatengphk massalsatgas phk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BMKG Prediksi Hujan Lebat Masih Akan Sering Terjadi di Jateng
Next Article Kolase lambang Partai Gerindra dan PDIP. PDIP Paling Populer tapi Elektabilitas Gerindra Tak Tertandingi, Simak Selengkapnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sekda Banyumas Mundur Usai Diperiksa KPK

ILUSTRASI KERACUNAN MBG: Anggota TNI dan Polri mengevakuasi salah satu siswa yang diduga keracunan MBG di SMA 2 Kudus, Kamis, (29/1/2026). (Foto: Ist)

Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi

Kemarau Makin Seret, Polres Banjarnegara Kirim 25 Ribu Liter

Mendadak Kontraksi, Ibu Melahirkan di Dalam KRL

SAMPAIKAN PAPARAN--Praktisi hukum yang juga Managing Partner LDN Ernst Law Firm, Luhut Sagala, menjelaskan tentang terbukanya korban keracunan MBG gugat perdana atau pidana, saat ditemui di Semarang, Jumat (25/9/2026). (bae)

Praktisi Hukum: Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Perdata atau Tempuh Pidana

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tips

Kepala Terasa Muter Tiba-Tiba, Ini Ragam Pemicu Vertigo Yang Sering Muncul

Juli 3, 2026
Ilustrasi penjahat pelaku tindak pidana atau kriminal, yang berada di dalam penjara.
Unik

Saat Negara Berpihak pada Kejahatan Intoleransi, Korban Berlindung kepada Siapa?

Juli 5, 2025
Fokus

Warga Takut Kasus Geotermal Dieng Terulang di Gunung Ungaran

September 24, 2026
Plesir

Portal Malioboro Bikin Lansia Kesusahan Melintas

Agustus 31, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pemprov Jateng Siapkan Satgas PHK
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?