Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejaksaan. Mungkinkah Karena Korupsi?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejaksaan. Mungkinkah Karena Korupsi?

Eks Dirut PT Sritex diduga melakukan sejumlah tindak pidana korupsi. Diantaranya dugaan penggunaan dokumen palsu, penggelembungan nilai piutang, mengagunkan aset secara berganda, penggunaan utang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan TPPU.

T. Budianto
Last updated: Mei 21, 2025 8:05 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejagung diduga korupsi kredit bank
SHARE

BELUM genap setahun, PT. Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex menggegerkan dunia bisnis lantaran pada 1 Maret 2025 resmi tutup operasional setelah sebelumnya dinyatakan pailit. Selasa, 20 Maret 2025 perusahaaan tekstil ini kembali mengguncang dunia bisnis karena eks Dirut Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung.

Lalu mengapa Iwan Setiawan ditangkap Kejagung? Apakah statusnya sudah jelas menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan kredit yang diberikan bank-bank pemerintah kepada PT Sritex?

Sebelum dinyatakan pailit pada Oktober 2024, PT Sritex terlilit hutang hingga mencapai Rp 15 triliun (2024). Sementara kewajiban keuangan yang harus dipenuhi (liabilitas) Sritex mencapai Rp 25 triliun. Sedang aset perusahaan (ekuitas) setelah dikurangi kewajiban tersebut hanya sekitar Rp 16 triliun

Penyumbang terbesar atas kewajiban (liabilitas) Sritex berasal dari hutang Bank jangka panjang yang tembus di angka Rp 12,66 triliun. Hutang terbesar di Bank BCA, yaitu Rp 1,11 triliun utang jangka panjang dan tagihan hutang jangka pendeknya mencapai US$11,37 juta.

Utang bank jangka panjang Sritex berikutnya di State Bank of India, Cabang Singapura dengan total kredit sebesar US$43,89 juta. Selanjutnya, di posisis ketiga ada PT Bank QNB Indonesia dengan nilai sebesar US$36,94 juta.

Selain bank-bank tersebut, juga ada hutang Sritex ke bank-bank negara, termasuk bank-bank milik daerah. Seperti PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 2,9 triliun, Bank Jabar Banten (BJB) sebesar Rp 611 miliar, Bank Jateng sebesar Rp 502 miliar dan Bank DKI sebesar Rp 185 miliar. Total utang Sritex ke bank-bank negara tersebut  tembus Rp 4,2 triliun.

Pada 25 Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidsus mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024 atas perkara dugaan penyalahgunaan pemberian kredit PT Sritex di bank-bank plat merah. Bahkan jampidsus juga mengeluarkan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025, atau bertepatan dengan penangkapan Iwan Setiawan Lukminto (eks dirut).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga pernah melakukan pengusutan atas dugaan tindak pidana penyelewengan penyaluran kredit ke PT Sritek. Pengusutan ini dilakukan setelah Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024. Bahkan polisi juga sudah memeriksa pimpinan Bank Permata dan Bank Muamalat selaku kreditur Sritex dengan surat bernomor B/Und-2190/XI/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 26 November 2024 atas laporan informasi bernomor R/LI/157/X/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 30 Oktober 2024.

Dugaan peyelewengan yang dilakukan PT Sritex diantaranya, penggunaan dokumen palsu, penggelembungan nilai piutang, mengagunkan aset secara berganda, penggunaan utang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan dugaan tindak pidana pencucian uang atas pencairan kredit tersebut.

Atas dugaan-dugaan tersebut, PT Sritek diduga merugikan bank-bank termasuk bank plat merah dan pemberi pinjaman lain hingga Rp 19,963 triliun. Sedangkan pasal pidana yang diduga dilanggar PT Sritex adalah pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pemerintahan Presiden Prabowo sendiri masih berupaya mencari skema terbaik agar PT Sritex kembali beroperasi dan pegawai-pegawai yang sebelumnya di PHK dipekerjakan lagi. Upaya itu dilakukan setelah PT Sritex dinyatakan pailit dan resmi tutup per Sabtu, 1 Maret 2025.

You Might Also Like

Puan Berharap Duta Besar Memahami Situasi Global

‘Negara Ormas’ Jadi Sorotan Media Hongkong, BG: Negara Tak akan Diam

Mau Disukai Banyak Orang? Amalkan Doa Ini

Paus Tutul Raksasa Nyasar ke Pantai Bunton, Warga Heboh Banget

Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini

TAGGED:dirut sritex ditangkapdirut sritex ditangkap kejagungDugaan Pidana Direktur SritexSritex pailit dan ditutupsritex PHK karyawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jejak Terakhir Bersama Sang Suami, Kenangan Terindah Najwa Shihab
Next Article Realisasi Investasi Jateng Capai Rp 21,8 Triliun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tak Sekadar Touring, NECI 04 Semarang Bawa Misi Merah Putih ke Astana Giribangun

Pelat Nomor Diakali, Kamera ETLE Dibikin Bingung

Polisi Ungkap Napi Lapas Sragen Kendalikan Peredaran Sabu di Solo

ANJING RAKSASA - Denver seekor anjing berjenis Alaskan Malamute berusia 2 tahun asal Semarang dengan bobot sekitar 70 kilogram Foto bersama pemilik Lily Harts, Minggu (27/9/2026). (dul)

Denver si Selebdog Malamute Raksasa Asal Semarang, Popularitasnya Jadi Jalan Berbagi

PENIPUAN - Ilustrasi pelaku penipuan sedang beraksi.

Sial! Rela Bayar Rp380 Juta Demi Anak Masuk UI, Ujungnya Kena Tipu

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Hindari Tanaman Ini di Rumah, Bisa Mengundang Ular!

Mei 20, 2025
Unik

Suap Rp1.75 M Belum Diserahkan ke Mbak Ita, Rachmat Utama Dituntut Bui 2,5 Tahun

Mei 28, 2025
Unik

Kenapa Bayi Tersenyum Saat Tidur? Ini Kata Dokter

Agustus 17, 2026
Unik

Ada Masalah Apa dengan Putusan Kasus Agnez Mo?

Juni 21, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejaksaan. Mungkinkah Karena Korupsi?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?