BACAAJA, SEMARANG – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng membongkar penipuan online bermodus pig butchering di Solo Raya. Sebanyak 39 tersangka ditangkap, termasuk di antaranya warga negara asing (WNA). Targetnya warga Amerika Serikat.
Pengungkapan ini merupakan kerjasama Reserse Siber Polda Jateng dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.
Modus pig butchering yakni membangun hubungan emosional dengan para calon korban melalui media sosial, kemudian diarahkan untuk investasi trading crypto. Kerugiannya diduga mencapai USD 2.327.625,85 alias Rp41,1miliar dari 133 korban, terhitung sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Komplotan ini berbagi tugas, mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing.
Pengungkapan diawali dari patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan dan pendalaman. Setelah itu baru diketahui para pelaku melakukan kegiatannya dari wilayah Sukoharjo dan Surakarta. Para pelaku membuat perusahaan PT Digi Global Konsultan di Solo Baru, Sukoharjo, sebagai kedok penipuan. Di sana juga digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja selain sebagai tempat penipuan online terorganisir.
“Para pelaku menggunakan identitas palsu ketika membuat akun media sosial untuk merayu para korban, menyiapkan foto dan video dengan model perempuan untuk meyakinkan korban, selanjutnya dirayu untuk deposit dana,” ungkap Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, pada keterangannya, Senin (1/6/2026).
Selain identitas palsu, para pelaku bahkan mempekerjakan model perempuan yang tugasnya menerima panggilan video. Ini digunakan untuk merayu para korban, sekaligus membangun hubungan emosional bahkan memanipulasi asmara agar korban semakin yakin.
Korban yang mulai terpikat kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui website trading crypto coverts.net dengan link www.livetradingcrypto.com yang telah dimanipulasi sistemnya sehingga seluruh dana korban masuk ke jaringan pelaku.
“Setelah korban melakukan deposit dana secara bertahap dalam jumlah besar, para tersangka mengendalikan platfom investasi palsu itu sehingga selauruh dana korban masuk dan dikuasai jaringan pelaku,” sambungnya.
Setidaknya ada 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejahatan ini. Terinci; Kantor PT. Digi Global Konsultan alamat, Kwarasan, Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jateng; Kost D’Arjuna alamat Serengan, Kec. Serengan, Surakarta, Jateng; Kost Cozy Corner alamat Serengan, Kec. Serengan, Surakarta, Jateng; Inn Home Solo Baru alamat Gedangan, Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jateng; Kost Apple View alamat Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jateng; Kost Executive Sabila alamat Serengan Kec. Serengan Kota Surakarta, Jateng dan Kost Shasa Solo Baru alamat Gedangan, Kec. Grogol, Sukoharjo, Jateng.
Barang buktinya beragam, di antaranya; papan nama PT. Digi Global Konsultan, akta notaris perjanjian sewa, screenshoot tampilan website Crypto, 140 ponsel, 123 komputer, 2 buah laptop hingga puluhan monitor.
Total tersangka 39 orang terinci; 28 WNI, 7 orang WNA Nepal dan 4 WNA Myanmar. Di antara tersangka itu; KO alias Gemoy, RBF alias Vale, KN alias Kuro, SIK alias Lavender, HH alias Ayres, PK alias Boni, AH alias Kizaru, RH alias Hanaku, RH alias Hyuro, AK alias Grey, Mara alias Kafi, RM alias Hunter, R alias Blue, HMB alias Bew, N alias Lili, DKS alias Sion, MP alias Boy, YKS alias Xiu, HA alias Zhuang, JS alias Doan, RK alias Chang, HY alias Nolan.
Sementara tersangka WNA di antaranya TNL alias Jerom (Myanmar), KKSA alias Jolie (Myanmar), KPI alias Diana (Myanmar) dan AATM alias Gugu (Myanmar). Kemudian SB alias Eva, SS alias Siri, AKLK alias Avia, SM alias Cyauki, KK alias Viper, RM alias Ryau hingga UA alias Jire.
Pada pengembangan perkara ini, penyidik menduga ada tersangka lain berinisial ASC yang berperan sebagai penyedia tempat sarana prasarana kejahatan.
Para tersangka dijerat UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 492 UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

