BACAAJA, BREBES – Suasana birokrasi di Brebes lagi panas setelah terungkap praktik yang bikin geleng kepala. Ribuan ASN ternyata kedapatan “ngakalin” sistem presensi dengan cara yang nggak biasa. Mereka tetap bisa absen seolah hadir, padahal kenyataannya tidak datang ke kantor.
Temuan ini mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan investigasi internal yang cukup serius. Dari hasil penelusuran awal, angka yang muncul bukan main-main—sekitar 3.000 ASN diduga menggunakan aplikasi presensi ilegal untuk memanipulasi kehadiran.
Aplikasi yang dipakai ini bukan aplikasi resmi dari pemerintah. Sistemnya memungkinkan pengguna melakukan fingerprint dari jarak jauh, jadi absensi tetap tercatat tanpa harus benar-benar hadir secara fisik di tempat kerja.
Lebih mengejutkan lagi, aplikasi ini ternyata diperjualbelikan secara bebas. Dengan harga sekitar Rp250 ribu per tahun, ASN yang tertarik cukup menyerahkan data kepegawaian mereka, lalu sistem akan “mengurus” sisanya.
Begitu informasi ini sampai ke telinga Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, reaksinya langsung tegas. Ia mengaku geram karena praktik ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi sudah masuk ranah serius.
“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes, sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta tenaga kesehatan,” ungkapnya saat memberikan keterangan.
Yang bikin situasi makin serius, praktik ini ternyata nggak cuma dilakukan ASN level bawah. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Brebes juga ikut terlibat, menunjukkan bahwa masalah ini sudah menyebar cukup luas.
Pemkab Brebes pun langsung bergerak cepat untuk menelusuri siapa dalang di balik aplikasi ilegal ini. Dugaan sementara mengarah pada adanya pihak yang sengaja membuat dan menyebarkan sistem tersebut untuk keuntungan pribadi.
Koordinasi juga langsung dilakukan dengan pihak kepolisian. Pemerintah daerah menggandeng aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini karena dinilai punya potensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
Masalahnya bukan sekadar absensi fiktif. Praktik ini berdampak langsung pada tunjangan penghasilan pegawai atau TPP yang tetap dibayarkan penuh, meskipun ASN yang bersangkutan sebenarnya tidak bekerja sesuai aturan.
Dalam sistem normal, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan seharusnya mendapatkan sanksi berupa pemotongan tunjangan. Tapi dengan aplikasi ini, mereka tetap tercatat hadir dan menerima hak finansial secara utuh.
“Ini bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau jam kerjanya seenaknya, tapi tetap dihitung penuh,” tegas Paramitha dengan nada serius.
Fenomena ini juga membuka fakta menarik soal siapa saja pengguna terbanyak. Dari hasil investigasi, kelompok guru dan tenaga kesehatan menjadi yang paling dominan menggunakan aplikasi ilegal ini.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Brebes. Sidak dilakukan ke sejumlah sekolah dan fasilitas kesehatan.
Kepala BKPSDM Brebes, Moh Syamsul Haris, menyebut bahwa langkah sidak ini dilakukan untuk memastikan langsung kondisi di lapangan.
“Hari ini kita melakukan sidak dan klarifikasi terkait ASN yang menggunakan aplikasi berbayar di luar sistem resmi,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan fakta bahwa memang ada guru di sekolah negeri yang mengaku menggunakan aplikasi tersebut. Hal ini menguatkan dugaan bahwa praktik ini sudah cukup masif.
Tidak hanya di sektor pendidikan, tim juga melakukan pengecekan di puskesmas. Hasilnya, ditemukan sejumlah tenaga kesehatan yang terlibat, mulai dari petugas rekam medis hingga farmasi.
Secara total, dalam sampel sidak, ada tujuh ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal tersebut. Meski jumlahnya kecil dibanding total temuan, ini dianggap sebagai bukti nyata praktik di lapangan.
Yang bikin makin mencengangkan, seorang dokter gigi juga termasuk dalam daftar pengguna aplikasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ini tidak mengenal batas profesi.
Kasus ini jadi alarm keras bagi sistem birokrasi daerah. Di satu sisi, teknologi seharusnya mempermudah kerja, tapi di sisi lain justru dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan.
Pemerintah Kabupaten Brebes kini dihadapkan pada tantangan besar: membersihkan praktik curang ini sekaligus memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang.
Di tengah sorotan publik, kasus ini bukan cuma soal pelanggaran disiplin, tapi juga soal integritas. Ketika kepercayaan publik dipertaruhkan, langkah tegas jadi hal yang nggak bisa ditawar lagi. (*)

