Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Unik
    • Kerjo Aneh-ANeh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Revisi UU BUMN: Direksi & Komisaris Harus Bisa Diaudit KPK dan BPK
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Info

Revisi UU BUMN: Direksi & Komisaris Harus Bisa Diaudit KPK dan BPK

Komisi VI DPR RI tengah serius membahas revisi UU BUMN. Rieke Diah Pitaloka menekankan bahwa direksi dan komisaris BUMN adalah pejabat negara yang wajib tunduk pada hukum publik, sementara Nurdin Halid menegaskan revisi ini bukan urusan politik, melainkan strategi memperkuat peran BUMN demi kesejahteraan rakyat.

baniabbasy
Last updated: September 25, 2025 10:57 am
By baniabbasy
4 Min Read
Share
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Politisi PDI Perjuangan ini menilai norma hukum dalam regulasi BUMN masih multitafsir. Ada yang beranggapan pejabat BUMN bisa diaudit BPK, tapi dengan syarat tertentu. Bahkan, ada tafsir lain yang menyebut mereka tidak bisa disentuh KPK. Foto: dok.
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Politisi PDI Perjuangan ini menilai norma hukum dalam regulasi BUMN masih multitafsir. Ada yang beranggapan pejabat BUMN bisa diaudit BPK, tapi dengan syarat tertentu. Bahkan, ada tafsir lain yang menyebut mereka tidak bisa disentuh KPK. Foto: dok.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Suasana Gedung Nusantara I DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025), terasa lebih hangat dari biasanya. Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi VI DPR RI menghadirkan sederet pakar hukum dari UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, hingga STIH IBLAM. Topiknya: revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Contents
Hapus Multitafsir, Perkuat Kepastian HukumKasus Kereta Cepat Jadi SorotanJangan Baper PolitikJalan Panjang Revisi UU BUMN

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, jadi salah satu suara paling lantang. Ia menegaskan, jajaran direksi, komisaris, dan pihak terkait di BUMN bukan sekadar pejabat korporasi biasa, melainkan penyelenggara negara. Konsekuensinya, mereka wajib tunduk pada pengawasan publik, termasuk audit BPK dan pemeriksaan KPK.

“Tidak ada alasan pejabat BUMN dikecualikan. Itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999, serta UU Nomor 25 Tahun 2009,” tegas politisi PDI-Perjuangan ini.

Hapus Multitafsir, Perkuat Kepastian Hukum

Menurut Rieke, norma hukum dalam regulasi BUMN masih multitafsir. Ada yang beranggapan pejabat BUMN bisa diaudit BPK, tapi dengan syarat tertentu. Bahkan, ada tafsir lain yang menyebut mereka tidak bisa disentuh KPK.

“Padahal norma hukum seharusnya tidak multitafsir. Kalau multitafsir, yang rugi ya publik,” ujarnya.

Ia mendorong revisi UU BUMN agar konsisten dengan politik hukum nasional yang menekankan pemerintahan bersih, transparan, dan berintegritas—selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kasus Kereta Cepat Jadi Sorotan

Rieke juga menyinggung persoalan klasik: apakah kerugian BUMN otomatis bisa dianggap sebagai kerugian negara. Ia mencontohkan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung. Proyek ini awalnya dinilai tidak layak, tapi akhirnya dibebankan ke BUMN pelaksana.

“Pertanyaannya, apakah setiap kerugian BUMN harus otomatis jadi tanggung jawab negara? Kalau iya, ini akan jadi masalah besar,” kata Rieke.

Jangan Baper Politik

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, mengingatkan publik agar tidak memandang revisi UU BUMN sebagai agenda politik semata. Menurutnya, revisi ini murni strategi memperkuat kelembagaan BUMN agar dampaknya lebih besar pada kemakmuran rakyat.

“Revisi ini jangan dianggap politis. Ini justru untuk memastikan BUMN benar-benar bekerja optimal sesuai Pasal 33 UUD 1945,” jelas politisi Golkar itu.

Salah satu poin yang jadi sorotan adalah posisi Kementerian BUMN. Nurdin menjelaskan, ada usulan agar kelembagaan kementerian ini berdiri mandiri sebagai organ penyelenggara negara. Perubahan ini tentu menuntut penyesuaian sejumlah pasal dalam undang-undang.

Tak hanya anggota DPR, para akademisi yang hadir juga memberi masukan kritis. Mereka sepakat, kejelasan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara memang krusial. Dengan begitu, pengawasan hukum publik bisa berjalan lebih tegas, tanpa celah multitafsir yang bisa dimanfaatkan untuk lolos dari jeratan hukum.

Jalan Panjang Revisi UU BUMN

Meski belum rampung, pembahasan revisi UU BUMN ini jelas jadi momen penting. Dari perdebatan soal status direksi-komisaris hingga peran Kementerian BUMN, semua bermuara pada satu hal: bagaimana menjaga kekayaan negara tetap transparan, akuntabel, dan memberi manfaat maksimal bagi rakyat.

Seperti kata Rieke di ujung rapat, “BUMN tidak bisa dipisahkan dari rezim pejabat negara. Karena itu, direksi dan komisaris harus siap tunduk pada aturan main hukum publik. Kalau memang untuk rakyat, apa yang perlu ditakutkan?”(*)

You Might Also Like

Founder Gojek Nadiem Makarim Kaya Raya, tapi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

IDI Jateng Pasang Badan, Gak Terima Dokter RSI Sultan Agung Jadi Korban Kekerasan Keluarga Pasien ‘Sultan’

Ricuh di Pati, Prabowo: Ya Sayang Aja Sampai Segitunya

Kolaborasi 17 Lembaga, Pemkab Purbalingga Guyur Bantuan Rp10,2 M untuk 5.989 Warga

Undip Bantu Kopi Sekipan Naik Kelas Lewat Inovasi Kemasan dan Branding

TAGGED:Revisi UU BUMNRieke Diah Pitaloka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi anak-anak korban keracunan massal mendapat perawatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan. Bukti MBG Dikelola Serampangan? Anak SD Kalbar Keracunan setelah Santap Menu Hiu Goreng
Next Article Presiden Prabowo Subianto bersalaman dengan PM Kanada Mark Carney usai pertemuan bilateral kedua negara di West Block Parliament Hill Ottawa Kanada, Rabu (24/9/2025). Foto: dok. Biro Pers Kepresidenan Perjanjian Kemitraan ICA-CEPA Diteken; Kanada Siap Hapus 90,5% Tarif Impor Produk Indonesia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KPK Bongkar Uang Percepatan Haji: Khalid Basalamah Disebut Paling Tahu

Ilustrasi anak-anak korban keracunan massal mendapat perawatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan.

Benarkah Ada Solusi Keracunan MBG? Ribuan Dapur Tak Miliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi!! Ah Ngawur…

Empat Kapolda Diganti, Ada Apa Ini?

Ilustrasi anggota Polri (polisi).

Dobel Cuan! 4.351 Polisi Aktif Rangkap Jabatan, Dapat Fasilitas dan Gaji Ganda

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Banyak Kasus Keracunan MBG, BGN Santui Akui Gas Terus Kejar Target Kuantitas daripada Kualitas

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Olahraga

Tim Voli Putri Vietnam Didiskualifikasi Gara-Gara Bawa 2 Pemain Cowok!

Agustus 13, 2025
Siswa SMA 1 Sultan Agung Semarang berpose bersama Mr. Suegul Jin yang datang dari Korea dalam rangka belajar bahasa korea melalui aplikasi KoreanMate. Foto: Fahmi
EdukasiPendidikan

Belajar Bahasa Korea Bareng Oppa, Siswa Semarang Auto Semangat. Ada Beasiswanya?

Agustus 20, 2025
Daerah

Semarang Jawara Nasional Transformasi Digital Pemerintahan Versi GM-DTGI 2025

September 19, 2025
Anggota Komisi X DPR RI Mercy Chriesty Barends dalam Raker dengan Kemendikdasmen, Kamis (4/9/2025) di Senayan Jakarta. Foto: dok.
Pendidikan

Gaji Guru Cuma Rp200 Ribuan? DPR Desak Pemerintah Revisi Aturan BOS, Digitalisasi Sekolah Harus Merata!

September 5, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Revisi UU BUMN: Direksi & Komisaris Harus Bisa Diaudit KPK dan BPK
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?